Klaten, faktapers.id – Polres Klaten, Jawa Tengah, memusnahkan puluhan knalpot bising (Knalpot Brong). Knalpot tersebut dihancurkan dengan cara dipotong lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat saat melintas dijalanan.
“Dalam razia yang digelar dari awal Nopember hingga pertengahan Desember 2021 ini, Polisi berhasil mengamankan 89 sepeda motor knalpot tidak standar alias brong,” kata Kasatlantas Klaten AKP Muhammad Fadlan dalam Press Conference, Jumat (10/12/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing di jalan raya sangat mengganggu kenyamanan pengendara lain. Masyarakat sekitar jalan raya juga banyak yang dibuat resah.
“Pemusnahan ini guna menekan angka penggunaan knalpot brong agar tidak dipakai yang suaranya mengganggu pengguna jalan lain atau warga di jalanan,” ujar dia.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara memotong knalpot sitaan menjadi bagian-bagian kecil agar tak dapat lagi digunakan. Pemusnahan dengan menggunakan gergaji ini dilakukan di depan Halaman Mapolres Klaten.
“Sangat meresahkan masyarakat tentunya karena menimbulkan suara bising, baik itu masyarakat di sekitar jalan maupun pengendara lain,” paparnya.
Dalam razia, sasaran selain penggunaan knalpot tidak standar juga kelengkapan fisik kendaraan diantaranya surat kendaraan untuk memastikan motor tersebut tidak bodong atau curian.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Batas kebisingan knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Melalui Permen Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tersebut, batas ambang kebisingan sepeda motor antara lain maksimal 85 desibel (db) untuk tipe 80 cc, maksimal 90 db untuk tipe 80-175 cc, dan maksimal 90 db untuk motor 175 cc ke atas.
Dalam hal kendaraan baru dan kondisi standar dari pabrikan, sebelum dijual ke konsumen pun sudah dilakukan uji tipe kendaraan bermotor oleh Kementerian Perhubungan. Salah satu pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan adalah uji kebisingan suara.
Pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2018 disebutkan, ambang batas uji kebisingan suara untuk kendaraan bermotor. Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Madi