Headline

Terungkap Video Viral Wik Wik Remaja Buleleng, Ada Tawar Menawar Pelaku dan Korban

975
×

Terungkap Video Viral Wik Wik Remaja Buleleng, Ada Tawar Menawar Pelaku dan Korban

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Langkah kepolisian Polres Buleleng mendalami kasus pesta persetubuhan 4 anak remaja putra dan 1 putri yang terjadi di wilayah Buleleng Timur Selasa (7/12) sekira pukul 10.30 wita di Kecamatan Tejakula, Bali. Pada video berdurasi 34 detik itu tersebar luas melalui pesan di Whatsapp (WA) hingga sampai ketangan gurunya di sebuah SMP

Hasil pemeriksaan Unit PPA Polres Buleleng terhadap korban dan 4 orang yang terekam didalam video beredar tersebut dengan benar perbuatan dan kejadian menyetubuhi korban.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan kendati hasil Visum et Revertum ke RSUD Buleleng belum diketahui, dan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui kejiawaannya

Diketahui peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak-anak yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut.

Menariknya sebelum kejadian persetubuhan, dari 4 orang, salah satu pelaku telah mengadakan tawar menawar dalam pesan Whatsapp (WA) pribadinya dengan korban, “Jam kude daan mn kude mayah tempat”, Mai 300k, Muns sing nyk Deb Mai alihe ak, nglh n len. “50k jk Liu nyak ije ade munto 100k mre”. 300k dikit itu wee “Sg ade yen be ade ngujang sg nyk nh mn sing kanggo mun to ne len bang 50k jak bek ngatuk” Mu be “Mre jk ak mael jk nk len 50k ”Sing terima? “nah de be mun keto Daaa”
Semua yang terekam video tersebut rata-rata dibawah umur 17 tahun, namun belum ditetapkan statusnya, hanya saja dikenakan wajib lapor sesuai prosudur undang-undang perlindungan anak

Perbuatan yang akan disangkaan kepada 4 orang pemuda dalam peristiwa tersebut dikenakan pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-( lima milyar rupiah).

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, dalam keterangannya kepada awak media Selasa (14/12) di mako Polres Buleleng mengungkapkan, “semua sudah kita periksa , baik pelaku, korban dan perekam cuman belum kita tetapkan sebagai tersangka karena masih dibawah umur dan tidak dilakukan penahanan,”jelas AKBP Andrian. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *