Headline

Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan anak Kiai di Jombang, MSAT

425
×

Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan anak Kiai di Jombang, MSAT

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Faktapers.id – Gugatan anak kiai di Jombang, MSAT, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon kurang pihak.

“Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima,” kata Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Menurut hakim, ditolaknya gugatan itu berdasarkan pada pertimbangan kurang pihak. Itu disebabkan, penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang. Sedangkan yang digugat atau termohon yakni Polda Jatim dan kejaksaan.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon kurang pihak. Sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang,” jelas hakim.

Usai sidang putusan itu, penasihat hukum MSAT yakni Setijo Boesono enggan berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang. Hal yang sama juga dilakukan tim penasihat hukum dari Polda Jatim.

MSAT merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.

Dimana sebelumnya gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Menghadapi gugatan tersebut, Polda Jatim menyebut akan menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan. */

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *