Headline

SPBU No. 66.796.002 Kompak Kec-Sokan Diduga Menyalahi Aturan Penyaluran BBM

427
×

SPBU No. 66.796.002 Kompak Kec-Sokan Diduga Menyalahi Aturan Penyaluran BBM

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers Id – Salah satu warga Sokan berinisial Sl/Ae, mengatakan SPBU KOMPAK 66.796.002 menyalurkan BBM Jenis Solar bersupsidi dengan sistem antrian Drum dan drigen dengan harga jauh diatas harga HET. Pedahal harga HET 5150/Litir, kalau harga antri 6500/liter, dan kariwan mau pun manejer jual harga Rp 9000 Perlitir.” Jelas SL Jum’at 17/12/2021.

Menurut Sl/Ae, dengan kondisi tersebut membuat para Masyarakat Sokan menderita karna SPBU 66.796.002 Kompak, Kec-Sokan abis di bagikan untuk para pengantri saja bukan untuk kepentingan Masyarakat Umum.

Serta Kami masyarakat Umum tidak dilayani mau mintak jatah BBM jenis Solar karena SPBU tersebut hanya mengisi untuk para pengantri saja.’ katanya.

Lanjut (Al) mengatakan seringkali kami masyarakt ingin mengisi dan mintak jatah
tidak pernah mendapatkan minyak karena di habiskan oleh para pengantri yang memperjual belikan minyak jadi kami harus membeli minyak dengan para pengantri yang di jual di kios – kios milik pengantri yang harganya mencapai 10.000/liter,” kata Ae.

Selain itu banyak juga Warga Mengatakan terkait Keriawan Di SPBU KOMPAK 66.796.002 sering menjual BBM ke orang yang akan mengecer Di Kios-kios dengan harga 9000 per Litir.

Salah satu warga Penjual BBM mengatakan Bagaimana tidak pak,kami menjual harga 10 per liter, sementara membeli di SPBU sudah mencapai 9.000 per liter. Karena menurut saya SPBU 3T ini harus menjual harga yang sama seluruh indonesia dengan harga yang setandar yang di berikan oleh pemerintah,” kata UDG.

“Karena dengan harga yang seperti itu di masa pandemi Covid-19 ini, kami sebagai masyarakat Sokan sangat keberatan dengan harga yang sangat tinggi dengan penghasilan yang terbatas,” sambung UDG.

Salah satu Masyarakat Sokan yang tidak disebut namanya Mengatakan, Seperti keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 November 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional, maka warga Kecamatan Sokan Minta kepada Pengawas SPBU serta penegak Hukum agar di beri sangsi SPBU yang telah menyalahkan guna penjualan BBM.” Pintanya.Skn/Abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *