Jakarta, Faktapere.id – PT. Putragaya Wahana selaku pemegang penyempurnaan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) berupa kewajiban penyerahan bidang tanah prasarana jalan sesuai IPPR seluas 284 m persegi senilai Rp. 18.971.065.000,-
Walikota Jakarta Pusat, Dhanny Sukma mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada PT Putragaya wahana yang telah menyerahkan fasos fasum sebidang tanah prasarana jalan seluas ± 284 m2 namun yang akan diserahkan pemegang IPPR seluas ± 307 m2 ada kelebihan seluas ± 23 m2 dengan
” Sebelumnya pihak Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) melakukan penelitian fisik dan teknis pada Tanggal 21 Oktober 2021 untuk memastikan berapa fasos fasum yang akan diserahkan,” tutur Dhanny didampingi Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbaruddin dan Asisten Ekbang, Bakwan Ferizan Ginting serta Ka.Bag KKPP, Martua Sitorus saat penandatanganan BAST kewajiban fasos fasum sesuai IPPR No. 022/j.1/31/-1.711.32/2017 tanggal 29 September 2021 di ruang rapat Walikota Jakpus, Jum’at (17/12/2021).
” Fasos fasum sangat dibutuhkan oleh masyarakat, mudah-mudahan dengan penyerahan fasos fasum oleh pengembang selaku pemegang IPPR dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” ucapnya. Tajuli