Jakarta, Faktapers.id -. Pada tanggal 14 Desember 2021 Midian Tampubolon dengan Daulat Simare-mare didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat ANTARTIKA ke kantor Polres Karawang Polda Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan terhadap korban penganiayaan yang terjadi di TKP, di Kp.Kebunjaya Sungai bambu, PEDES Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Adapun kejadian pada 14 Desember 2021 tepat pada Jam 16.00.Wib, terjadi Pengeroyokan terhadap korban. Dan melaporkan hal tersebut mendapatkan laporan Polisi Nomor STTLP/B/1785/XII/ 2021/ SPKT/POLRES Karawang Polda Jawa Barat.
Saat melapor diperiksa oleh Brigade Pol Kepala Dadi Supardi. Akan tetapi laporan tersebut sudah 7 hari terhitung mulai awal pembuatan laporaan Polisi Nomor STTLP/B/1785/XII/ 2021/ SPKT/POLRES Karawang Polda Jawa Barat. Dan dituliskan bahwa menjadi pidana KUHAP pasal 170, sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap si pelaku. Dan korban juga belum di hubungi pihak Polres.
Seharusnya pihak Kepolisian Polres Karawang Jawa Barat harus cepat tanggap untuk memproses dan mempersempit ruang lingkup si pelaku. Tapi nyatanya sampai sekarang ini belum ada kepastian dan pemanggilan terhadap si pelaku dari Kepolisian.
Ketua LSM ANTARTIKA Ramses Sitorus, S.E, M.M ditemuin di kantornya mengatakan, tangkap itu si pelaku dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Bagaimana pada saat membuat laporan kita sudah minta tolong supaya segerah direspon dan ditanggapin. “tegasnya. Rosi