Jakarta, Faktapers.id – Gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di PTUN Jakarta dilakukan eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah.
Kronologis gugatan itu dilayangkan karena dia tak terima dipecat usai divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, gugatan merupakan haknya sebagai warga negara.
“Silahkan itu hak yang bersangkutan,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021).
Zulpan menyebutkan pihaknya menunggu putusan gugatan tersebut guna menentukan langkah selanjutnya.
Dalam hal ini Benny Alamsyah mengajukan gugatan karena tak terima dipecat usai dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini Benny Alamsyah menerima vonis 1,6 tahun kurungan penjara dan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kita sudah melakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis,” tandas dia.
Adapun isi gugatannya kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah.
4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru Tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martbat Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
6. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas Putusan dalam lerkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. */uaa