Jakarta, Faktapere.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian Pegawai Negeri menyerahkan SK Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2022 kepada 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi Di dampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin yang menyerahkan langsung SK Pensiun tersebut, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (23/12/2021).
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Yanu Hardianto mengatakan, SK Pensiun juga diberikan kepada janda-duda di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
” Ada 17 PNS yang menerima SK Pensiun. Terdiri dari SK Pensiun batas usia TMT 1 Januari 2022 sebanyak 12 PNS dan SK janda-duda sebanyak lima orang,” kata Yanu dalam laporannya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi menambahkan, purna tugas merupakan keberhasilan seseorang bahwa sampai akhir masih dapat menerima SK Pensiun.
” Purna tugas merupakan salah satu keberhasilan seseorang, namun ada juga keluarga yang hadir SK telah ditinggal ibu atau ayahnya berpulang kepangkuan Allah SWT. Semoga keluarga diberikan ketabahan,” tulisnya.
Purna tugas, dia, memiliki kesempatan yang baik, baik dalam beribadah maupun berusaha dan bersosialisasi di lingkungan masyarakat.
” Gunakan purna tugas ini dengan sebaik-baiknya dalam meningkatkan ibadah, bersosialisasi di lingkungan masyarakat, dan berusaha mengembangkan bisnisnya,” jelasnya.
“Mudah-mudahan silaturahmi kita tidak tertutup kapan saja ibu-bapak memiliki keperluan jangan ragu-ragu datang ke Lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, kita akan melayani dengan baik,” pungkasnya. Tajuli