Jakarta, faktapers.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), Survei Nasional dan Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021
Dalam survei tersebut disimpulkan kekerasan fisik dan atau seksual oada perempyan cenderung banyak terjadi di wilayah perkotaan dibanding perdesaan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, kasus kekerasan fisik dan atau seksual di wilayah perkotaan sebanyak 27,8 persen, sementara di perdesaan 23,9 persen. Hal tersebut dikarenakan karena mobilisasi masyarakat diperkotaan cenderung lebih agresif.
“Hal ini mungkin karena mobilisasi, agresivitas masyarakat di perkotaan, tingkat interaksi masyarakat di perkotaan menjadi salah satu faktor kenapa di wilayah perkotaan lebih tinggi,” papar Ratna konferensi pers Rilis Hasil SPHPN dan SNPHAR Tahun 2021, di lantai 11, Gedung Kementerian PPPA, Senin (27/12/2021).
Lebih lanjut Ratna mengatakan, kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual pada perempuan cenderung terjadi pada jenjang pendidikan SMA ke atas lebih rentan terkena kasus kekerasan sebesar 32,5 persen ketimbang perempuan lulusan SD/SMP 22,3 persen.
“Tingkat kekerasan yang tinggi juga ditemui pada perempuan yang bekerja. Menurut survei, perempuan bekerja lebih rentan menjadi sasaran kasus kekerasan fisik dan atau seksual 27,7 persen, dibanding yang tidak bekerja 24,8 persen,” imbuhnya.
Menurut Ratna, kasus kekerasan rentan dialami perempuan antara usia sekolah 15-19 tahun dengan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dengan angka 9,8 persen.
“Menurut survei, prevalensi KBGO semakin menurun berdasarkan usia. Pada usia 20-24 tahun, prevalensi KBGO di angka 6 persen, usia 25-29 tahun di angka 3,9 persen, dan usia 30-40 tahun di angka 2,8 persen.
Selain prevalensi KBGO, Ratna juga memaparkan prevalensi sunat perempuan pada responden.
Menurut survei, sebanyak 55 persen anak perempuan usia 15-49 tahun menjalankan praktik sunat perempuan. Angka tersebut mencatat sekura 33,7 persen sunat perempuan dilakukan karena simbolis keagamaan atau adat. Hanya 21,3 persen dilakukan karena faktor medis.
Sebagai info, menurut catatan WHO pada 2020, sunat perempuan paling lazim dipraktikkan terhadap anak perempuan dari usia bayi sampai 15 tahun. Sunat perempuan dianggap berbahaya terutama karena hal ini merupakan prosedur yang invasif terhadap jaringan yang sebenarnya sehat dan tanpa ada kebutuhan medis mencakup pengangkatan seluruh atau sebagian genital luar perempuan atau perlukaan lainnya. Her