Headline

16 Desa di Prambanan Serahkan Dokumen Perencanaan Desa Kepada Bupati dan BPD

276
×

16 Desa di Prambanan Serahkan Dokumen Perencanaan Desa Kepada Bupati dan BPD

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Keberadaan dokumen perencanaan desa menjadi penting, sebagai instrumen bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk pengendalian dan evaluasi kinerja Kepala Desa dan jajaran. Serta menjadi kerangka acuan untuk mengetahui arah pembangunan desa.

Hal ini disampaikan PLH. Sekda Klaten, Ronny Roekmito, saat membacakan sambutan Bupati, pada acara Pembinaan Pemerintahan Desa dan Penyerahan Dokumen Peraturan Desa, Tentang Review RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa Tahun 2022 Kepada Bupati dan BPD’, di Pendopo Kecamatan Prambanan Klaten, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam acara, PLH. Sekda, Kepala Dispermades, Perwakilan Bappeda, Camat Prambanan beserta jajaran, Forkopimcam, serta BPD dan Kepala Desa Se-Kecamatan Prambanan.
Lebih lanjut disampaikan, dalam menyusun perencanaan desa, yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi desa sekarang. Dan yang tidak kalah penting, dalam menyusun kegiatan harus memprioritaskan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Jangan dianggap menyusun dokumen perencanaan desa sebagai rutinitas, namun harus dipahamai sebagai usaha terorganisasi dan terus dilaksanakan, guna memilih alternatif mengatasi masalah di masyarakat, serta mampu mengembangkan potensi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Harapannya, dokumen perencanaan desa bisa menjadi satu kesatuan dengan sistem pembangunan daerah, serta selaras dan mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Klaten. Dibarengi dengan peningkatan komunikasi antara pemerintah desa dengan tokoh masyarakat dan agama, serta pelaku usaha di desa se-Kecamatan Prambanan, guna terciptanya sinergitas dalam membangun dan memajukan desa.

“Semoga rangkaian proses ini bisa menyertai langkah maju dan semangat jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Prambanan, dalam bekerja dan berkarya membangun Klaten tercinta,” tandasnya.

Sementara itu Camat Prambanan Puspo Enggar Hastuti, menyebutkan penyusunan dokumen perencanaan desa, untuk Review RPJMDesa dan RKPDesa telah dimulai sejak bulan Juni hingga September 2021, dan APBDesa mulai bulan November 2021.

“(Untuk) Prambanan, kebersamaan itu bukan lagi penetapan bersama, tapi sudah berbentuk penyerahan dokumen berbentuk buku. Dan dalam penetapan dihadiri ketua BPD, yang mengetahui persis bagaimana kita menyusun perencanaan,” ungkapnya.

Menurutnya, APBDesa di Kecamatan Prambanan telah ditetapkan melalui proses ‘desk’ pada tanggal 25 November 2021. Sehingga belum menggunakan dasar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, karena baru keluar pada 29 November 2021.

“Mohon maaf untuk Perpres Nomor 104 ini belum belum dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Nantinya dalam Perkades (Peraturan Kepala Desa) akan kita tunggu perkembangan selanjutnya, regulasi yang akan terbit, baik dari pusat maupun dari Kabupaten Klaten,” jelasnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *