Headline

173 Pejabat Administrasi Pemkab Klaten Diangkat Jabatan Fungsional

409
×

173 Pejabat Administrasi Pemkab Klaten Diangkat Jabatan Fungsional

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Sebanyak 173 pejabat administrasi eselon III dan IV, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, dilantik dan diambil sumpah janjinya, untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional, melalui mekanisme penyetaraan jabatan, di Pendopo Pemkab Klaten, Rabu (29/22/2021).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor 821.2.4/0802/29, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Hadir dalam acara pelantikan, Bupati Klaten, PLH Sekda, Asisten I, II, dan III, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten Sri Mulyani usai pelantikan menyampaikan, melalui penyederhanaan jabatan ini diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi Kabupaten Klaten menjadi lebih baik. Memiliki motivasi tinggi meningkatkan ketrampilan, kompetensi, serta kinerja. Sekaligus memiliki peluang mengembangkan ide kreatif dan jenjang karier.

Menurutnya, pejabat struktural maupuan fungsional sama sebagai pejabat, hanya basisnya yang berbeda. Fungsional berbasis kompetensi sedangkan struktural berbasis manajerial.

“Manfaatkan peluang ini dengan baik. Jadikan transformasi ini kearah positif dan perubahan mental yang kompeten,” ujarnya.

Ditegaskannya, sesuai arahan Presiden, peralihan ini tidak akan mengurangi penghasilan. Kelas jabatan ditetapkan sama dengan sebelumnya.

“Untuk itu tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja fokus dan lurus,“ ajak dia.

“Mari kita bersatu, berkomunikasi, dan berkoordinasi demi kebaikan Klaten kedepan, menjadi Kabupaten yang hebat, unggul, maju, berprestasi, dan bersinar,“ ungkapnya.

Sementara itu PLT Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Slamet ditemui usai pelantikan menjelaskan, terdapat 2 pejabat eselon III Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan sisanya 171 pejabat eselon IV, tersebar di seluruh OPD

Pemkab Klaten beralih menjadi pejabat fungsional. Selain itu ada pengecualian bagi Sekretariat Badan dan Dinas, termasuk Kecamatan, yang tidak terdapat penyetaraan jabatan fungsional.

“Terkait penilaian fungsional, nanti ada aturan dari instansi pembina jabatan fungsional. Kita masih menunggu keputusan dari pejabat atau pembina instansi masing-masing,” jelasnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *