Singaraja, Faktapers.id – Ratusan pemilik deposan dari berbagai desa di Buleleng kepung kantor LPD Anturan.
Kedatangan Selasa(4/1/2022) pukul 13.00 wita menuntut haknya agar uang tersebut segera ada kejelasan pengembalian dari Desa Adat dan ketua LPD Anturan. Menariknya selaku ketua LPD Komang Arta Wirawan yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus Korupsi pengelolaan keuangan LPD setempat dengan kerugian 137 Milyar oleh Kejari Buleleng.
Pemilik deposan yang sudah geram akibat diberikan janji-janji palsu akhirnya tersangka Ketua LPD Arta Wirawan menepati janji tersebut dengan membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan asalkan Arta Wirawan kembali dijadikan ketua LPD.
Logikakah orang sudah ditetap tersangka kembali jadi ketua LPD…?.
Diketahui dari informasi yang beredar beberapa pemilik Deposan telah banyak tukar guling Asset dibawah tangan setelah beberapa bulan lalu hingga kini dinyatakan tidak ada asset.
Para pemilik datang dikoordinir mantan Kelian Desa Adat Jro Wedra bersama para LSM mempertanyakan kejelasan tersebut dan berkeinginan agar laporan dari prajuru adat di Kejari Buleleng di selesaikan diinternal desa Adat tidak kejalur hukum.
Namun mewakili prajuru desa Adat Anturan, Ketut Supandra selaku wakil ketua Desa Adat enggan memberikan angin segar kepada Komang Arta yang sudah dilaporkan dan ditetapkan tersangka akibat ketidak becusan mengelola LPD hingga saat ini kolep. Kendati sempat terjadi ketegangan nanum mediasi berjalan kembali alot dengan dikawal Intel Polres Buleleng ds