Tangerang, faktapers.id – Terdakwa dokter Merry Anastasya yang sudah gelap mata nekad membakar bengkel motor intan jaya motor berlantai 3 di jalan Cemara Raya no 30 perumnas 1 Tangerang dan tempat tinggal orang tua korban mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda dakwaan
jaksa penuntut umum Oktaviaus dalam pembacaan dakwaaan kronologis kejadian sebelum terjadi pembakaran terdakwa Merry Anastasya sempat cekcok mulut didepan bengkel motor dengan Leonard Syahputra pacarnja terdakwa
Setelah cekcok mulut dengan terdakwa lalu Leonard Syahputra masuk kedalam bengkel motor dan terdakwa Merryy Anastasyah pergi ke pombensin dengan mengendarai mobil sendiri lalu membeli bensin sebanjak 5 liter yang dibukung dalam 5 kantong plastik
Terdakwa Merry Anastasyah yang sedang hamil setelah kembali membeli bensin telah pacaran dengan Leonard Syahputra dari tahun 2019 tidak direstui orang tua dari Leonardo Syahputra pada tanggal 6 Agustus 2021 sekitar jam 23 00 wib, dengan gelap mata melempar 2 bungkus bensin ke bengkel motor, maka terjadilah kebakaran.
Korban tewas dalam insiden kebakaran maut adalah pasang suami istri Edy Syahputra 66thn Lilis Tasyim (55 tahun) dan Leonardo Syahputra (34 tahun) dan adik korban selamat Siska (22 tahun) dan Nando (20 tahun).
Perbuatan terdakwa menurut Jaksa Penuntut Oktavianus diancam dengan pasal berlapis ( pembunuhan berencana ) melanggar pasal 340 KUHP ,338 KUHP ,187 kuhp dan 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun
Sebelum hakim majelis Yuliarti menutup sidang yang dibantu hakim anggota Fredinan dan Tugianto menunda sidang 1 minggu untuk mendengar keterangan saksi. Bonar.M