Singaraja, Faktapers.id – Desa Temukus kecamatan Banjar, Buleleng lagi-lagi dihadapkan sebuah kasus, sebelumnya menerpa BUMDes Mekar Laba yang mana tiga karyawan nya dua colektor dan satu bendaharanya dijerat kasus UU Tipikor dan ditetapkan tersangka akibat menggelapkan dana sebesar 400 juta namun hingga kini belum ada kejelasan penahanan dari penegak hukum.
Kali ini kembali Kades Made Karuna yang telah menjabat dua periode dbuat kaget bukan main, Bendara Desa Dinas menggelapkan dana desa hampir 300 juta juta dalam setahun ini dengan pengambilan di Bank BPD Singaraja menggunakan tanda tangan palsu.
Menurut Kades Temukus Made Karuna yang telah dua kali menjabat sangat kecewa atas ulah oknum anak buahnya, dikonfirmasi awak media Selasa (4/1/2022) mengungkapkan, “kemarin dari tipikor sudah datang ke desa , PMD, Inspektorat memberikan pembinaan. Yang bersangkutan sudah beberapa kali membuat pernyataan baik dari pengakuanya, perjanjian dengan BPD untuk mengembalikan dana tersebut sampai tanggal 5 Desember 2021. Ternyata sampai sekarang tidak ada apa dari pertanggung jawaban yang dibuat tersebut,”ungkap Made Karuna.
Niat baik dari Kades Made Karuna untuk menyelesaikan diinterent desa berujung diabaikan oleh terduga pelaku bernama I Made Ediana Gandhi,
“Kami mau selesaikan diinterent desa, dan ke keluargaan toh juga tidak ada hasil, akhirnya ya kami serahkan sudah ke jalur hukum, karena perjanjian itu diabaikan untuk mengembalikan apalagi uang tersebut diakui menggunakan dan sudah siap bertanggung jawab secara hukum namun sampai habis bulan Desember 2021 juga belum. Kami legowo, jika ini didiamkan nanti kami selaku Kades dikatakan pembiaran karena itu uang pemerintah dan termasuk kita dipemerintahan desa dirugikan sehingga program kami di desa tidak berjalan karena uang dipakai, “papar Karuna.
Indikasi awal terjadi pada bulan September 2021, dimana Pemdes akan menyalurkan BLT sebesar 51 juta, setelah dicek pada rekening uang tersebut sudah kosong/nol saldo alias telah ada penarikan. Bendaha.
Karuna kembali menerangkan kronologis dana desanya diambil dengan menggunakan tanda tangan palsu berawal ,”Dalam pengambilan uang di Bank BPD ada SPP(Surat Perintah Pengambilan), nah setiap kaur desa punya kegiatan yang nantinya ditandatangani PPK, bendahara dan di verifikasi sekretaris dan hasilnya diajukan kepada Kades dan kami setujui.
Ternyata setelah di cek ke Bank BPD mencari rekening Koran malah ada pengambilan lain yang dibuat oleh bendahara ternyata pengambilan uang tersebut menggunakan tanda tangan palsu pengambilan yang bukan kegiatan. Dari pengambilan uang tersebut direkening koran berbeda waktu dari sana kelihatan karena setahu kami tidak ada kegiatan dan tidak pernah ngambil,”kata Made Karuna sembari sakit memikirkan masalah tersebut.
Lanjut Made Karuna yang sangat geram atas kelakuan anak buahnya. Uang milik pemerintah yang di ambil oleh bendahara diduga dipergunakan untuk judi online,
“Sempat kami tanya uang itu digunakan untuk apa sampai kepihak keluarga kami tanyakan sambil mencari jalan keluarnya, prediksi kami uang tersebut pasti digunakan untuk judi online, bukan untuk membayar kridit online. Rencana minggu ini kita laporkan ke Tipikor Polres Buleleng, sambil menunggu kondisi saya membaik karena mikirkan oknum perangkat desa ini,”terangnya.
Sisi lain Kadis PMD Buleleng Nyoman Jaya Sumpena dikonfirmasi sempat mengatakan kasus tersebut telah selesai didesa dan tidak masuk keranah hukum sesuai laporan dari bawahnya, namun malah kaget ternyata sampai kini dana desa Temukus yang digunakan sebesar 240 juta belum ada etika baik dari pelaku untuk mengembalikannya,.
“Kemarin permohonan pak Kades sempat kita vasilitasi bersama Insfektorat, Tipikor dan sempat beberapa dana seperti untuk BLT sudah dikembalikan. Nah sekarang karena ada yang belum dikembalikan ya kami serahkan kepada Kades bagaimana sikapnya,”ujar Kadis PMD. ds