Tangerang, Faktapers.id – Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur kembali menjalani sidang perdana yang mengagendakan pemanggilan tergugat dan penggugat ke 12 orang yang mengajukan gugatan dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah Siti yang terletak di Karawaci Tangerang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/1/2022).
“Jadi sidang perdana ini adalah sidang pemanggilan tergugat dan penggugat terkait Nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng tentang Perbuatan Melawan Hukum, dimana dalam hal ini pihak yang tergugat ada 3, yakni PT Inex yang menjalankan bisnis tersebut, lalu Ustaz Yusuf Mansur yang bertindak sebagai direktur utama dan Komisaris PT Inex dengan jumlah penggugatnya adalah 12 orang yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur’aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K,” ujar Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono saat ditemui di kantornya.
Sementara Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengaku bahwa sidang yang di gelar hari ini hanya dihadiri oleh pihak Yusuf mansur sebagai tergugat 2 lantaran tergugat 1 dan tergugat 3 masih belum bisa hadir karena berkas pemanggilannya belum tersampaikan.
“Jadi tergugat 1 tidak hadir lantaran PT nya sendiri yang ada di Yogyakarta ternyata kini pindah dan butuh alamat aslinya sedangkan yang tergugat 3 mengaku belum menerima panggilan sehingga sidang ini hanya dihadiri pihak Ustaz Yusuf Mansur yang diwakili kami sebagai kuasa hukumnya saja,” lanjutnya.
Sedangkan Kuasa Hukum para penggugat yang diwakili Ichwan Tony menyatakan bahwa pihaknya merasa kecewa sidang ini hanya dihadiri oleh tergugat 2 saja itupun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja. Dimana para penggugat merasa mengalami kerugian yang totalnya mencapai Rp. 179 juta
“Yang pasti kasus ini bukan karena kasus investasi bodong yah karena Hotelnya itu ada dan sudah dibangun dan fisiknya ada. Tapi yang kita gugat ini adalah wanprestasinya. Karena dalam kasus ini orang yang menanamkan investasinya itu merasa tidak mendapatkan hak sesuai yang dijanjikan seperti keuntungan investasi yang mereka tanamkan. Makanya mereka berharap IYM menepati janjinya itu,” terangnya.
Sidang lanjutan sendiri akan digelar pada Kamis (13/1/2022) dengan tetap mengagendakan pemanggilan saksi. Dan diharapkan semua pihak yang terlibat akan bisa hadir.
Selain tersangkut kasus wanprestasi hotel dan Apartemen Siti Tangerang itu yang digugat oleh 12 orang, Ustaz Yusuf Mansur juga menghadapi dua kasus hukum lainnya yakni terkait kasus investasi bodong tabung tanah (investasi pembelian tanah) yang dilaporkan oleh dua orang TKI yang bekerja di Hongkong dan kasus wanprestasi kasus investasi bodong yang dilaporkan 3 orang tergugat.[]