Jakarta, Faktapers.id – LW Pegawai pengelola unit pelayanan cabang (UPC) Anggrek cabang Kemandoran Kalideres, Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penetapan LW sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019-2021.
“Ya benar kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini inisial LW selaku Kepala UPC Anggrek Cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, kepada awak media, Selasa (11/1/2022) lalu.
Menurut Dwi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan LW, yaitu pertama kedapatan mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan lagi.
Kedua LW juga terbukti memberikan kredit dengan nilai uang pinjam melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan.
“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” terangnya.
Selain itu sambung Dwi, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum lunas kepada orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan.
Pelanggaran itu ditemukan setelah penyidik pada Pidsus Kejari Jakbar memeriksa 20 orang saksi dari pihak Pengadaian hingga nasabah yang terlibat.
Selain itu, tambahnya, Polisi juga telah menggeledah 2 tempat yakni UPC cabang Anggrek dan Kantor cabang PT Pegadaian Kemandoran Jakarta Barat.
“Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti yang membuktikan unsur pidana,” paparnya.
Oleh karena perbuatannya tersangka LW diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp 5,8 miliar.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Proses pemeriksaan oleh penyidik masih berjalan dan kemungkinan masih ada tersangka baru,” ungkap Reopan.**