Singaraja, Faktapers.id – Respon cepat jajaran Polsek Gerokgak atas laporan warga Made Juni Artana (40).
Korban kehilangan barang
miliknya berupa gelang tangan dan kaki yang dipergunakan anaknya hilang dari tempat penyimpanan yang ditaruh didalam almari didalam rumah.
Warga Banjar Dinas Sekeling Desa Penyabangan Gerokgak dengan harga sebesar Rp. 5.000.000.- pada Minggu (10/Oktober 2021) pukul 23.00 wita,
Kapolsek Gerokgak KOMPOL I Ketut Suaka Purnawasa, S.H., dengan Kanit Reskrim AKP I Putu Merta, S.H., dengan timnya kemudian melakukan penyelidikan berawal dari permintaan keterangan terhadap korban dan saksi lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban Made Juni Artana, telah dijual disalah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Seririt, berbekal dengan informsi tersebut kemudian tim unit Reskrim mendatangi toko ditempat dijualnya emas tersebut untuk mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang telah menjualnya.
Dari hasil keterangan saksi yang menjelaskan ciri-ciri pelaku kemudian diketahui dengan ciri-ciri tersebut adalah seorang residivis bernama Arpiansa Alias RIAN, (23) dusun Gondol yang juga satu Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak dengan korban
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dimiliki unit penyelidik Reskrim Polsek Gerokgak kemudian Tim Lidik, mendatangi rumah pelaku yang ternyata pelaku sudah tidak ada ditempat sehingga diperkirakan telah melarikan diri ke wilayan Banyuwangi.
Arpiansa dipancing keluar, beberapa jam tak nongol dan akhirnya nongol juga namun melarikan diri saat ditangkap hingga dilumpuhkan dengan timah putih, “Adaah kena saya” kata Rian sembari menjerit sakit.
Rian kemudian digiring ke Polsek Gerokgak untuk pertanggung jawabkan perbuatanya.
Polsek Gerokgak melakukan pengembangan terhadap perbuatan terduga pelaku, saat itu pelaku berusaha melarikan diri sehingga penyelidik melakukan tindakan tegas.Setelah pelaku dapat dilimpuhkan dengan timah panas kemudian dibawa ke Puskesmas Gerokgak II untuk dilakukan perawaatan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Buleleng.
Selain mengakui telah melakukan pengambilan barang dirumah korban Made Juni Artana, terduga pelaku juga telah melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain dienam rumah yang ada di wilayah Desa Penyabangan.
Kapolsek Gerokgak saat menggelar press realese di mako Polres Buleleng, bersama Kanit Reskrim, Kasi Humas menyampaikan, terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Gerokgak karena cukup bukti diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ucapnya.
“barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini berupa 1(satu) pasang gelang emas dengan berat 4 gram, untuk mencari barang bukti lain baik dibeberapa lokasi kejadian saat ini masing dikembangkan “, imbuhnya
“Terduga melakukan perbuatannya masuk kedalam rumah dengan cara daun jendela rumah dan merusak pintu almari dan pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara”, tutup Kapolsek.
Rian yang selama ini sebagai pekerja sok ikan bandeng di wilayah Gondol kepada awak media selain sudah 5 TKP di satroni mengatakan,
“Nyuri untuk biaya kehidupan sehari-hari, selama ini bekerja sebagai kuli ikan bandeng. Saya jual barang curian itu ke toko emas Seririt,”ujar Rian. ds