DaerahBali

Bumdes Patas Alami Kerugian 500 Juta, Kejari Buleleng Jebloskan Hernawati

614
×

Bumdes Patas Alami Kerugian 500 Juta, Kejari Buleleng Jebloskan Hernawati

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id -Delapan bulan menyandang status tersangka, Kejari Buleleng akhirnya jebloskan Hernawati keruang tanahan atas dugaan penyelewengan dana BUMDes Desa Patas Kecamatan Gerokgak

Setelah dilakukan pemeriksaan Kamis, (20/1) diruang Pidsus Kejari Buleleng Hernawati karena dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amarta Desa Patas tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017

Pemeriksaan secara intensif oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, pada pukul 15.30 wita, tersangka Hernawati kemudian dijebloskan keruang penahanan di Polsek Sawan selama 20 hari kedepan. Erna kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian sebesar Rp. 511.664.752,- (lima ratus sebelas juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah)

Kasi Intel Kejari Buleleng, Agung Jayalantar dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka,
“Hari ini tersangka ditahan di Polsek Sawan akibat melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMDes Patas mengalami kerugian hampir 500 juta,”jelas Agung Jayalantara

Lanjut Agung, modus yang digunakan pengurusnya berupa kredit fiktif, “ Kredit fiktifnya dibuat setelah dalam laporan terjadi karena ketidak seimbangan kas, sehingga barulah dibuatkan kredit ke masing-masing Banjar dinas,’dan juga adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 s/d 2015,”terang Agung Jayalantara. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *