Takalar, Faktapers.id – Personel Sat Lantas Polres Takalar di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP Yuntung Tangkelangi, SH melaksanakan kegiatan Police Goes To School dengan melakukan sosialisasi tentang tertib lalu lintas kepada siswa-siswi SMP Negeri 2 Mappakasunggu, Kecamatan Mapsu. Senin (24/01/2022)
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamseltibcar Ipda Hendra, S.Sos menyampaikan bahwa, Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat , setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
p“Kedatangan kami ke sekolah-sekolah merupakan upaya
mensosialisasikan dan untuk menggalakkan tertib lalu lintas kepada pelajar, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, terkhusus bagi pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” Ucap Kasat Lantas.
“Kami juga berharap orang tua siswa tidak memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk menggunakan kendaraan bermotor karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta hal itu juga sudah melanggar UU tentang lalu lintas,” harapnya. */Kartia