Singaraja, Faltapers.id -Pasca berperkara lantaran dana deposito warga Seririt belum cair oleh BPR Bank 45 Buleleng
Senin (31/1) mendatangi kantor DPRD Buleleng. Kedatangan para nasabah didampingi beberapa kuasa hukumnya ini diterima oleh anggota fraksi Gerindra di DPRD Buleleng.
Seperti diketahui, kedua nasabah Bank Buleleng yakni Ketut Saring dan Sadyah Ama saat ini masih terus berjuang secara hukum yang kini sudah berada di tingkat Kasasi, agar dana deposito mereka bisa segera cair. Upaya hukum Kasasi diajukan oleh pihak Bank Buleleng usai Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan PN Singaraja, yang meminta agar Bank Buleleng mencairkan dana deposito kedua nasabah.
“Saya terus bolak balik ke denpasar dalam kasus ini. Terlebih janji pak Direktur Bank Buleleng bila ada putusan di Pengadilan akan segera membayar. Kok justru lagi sidang ke Denpasar dan sekarang malah tempuh Kasasi,” kata Sadyah Ama, dihadapan anggota Fraksi Gerindra DPRD Buleleng.
Dalam audensi itu, Ketut Sarining yang saat di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagai pihak penggugat I diwakili oleh cucunya, mengingat kondisinya yang sakit. Sedangkan Sadyah Ama selaku penggugat II hadir langsung menyampikan aspkranya.
Cucu Ketut Saring, Kadek Darmika, berharap, agar dana deposito milik neneknya bisa dicairkan. “Kasihan nenek saya lagi sakit dan terbaring di tempat tidur harus lewati proses hukum yang panjang. Padahal uang itu kan milik nenek saya. Dan saya hanya harap, ada rasa manusiawi dari pihak Bank,” ujar Darmika.
Kuasa Hukum para nasabah, Onky Nata Alamsyah Aziz menjelaskan, kedatangannya ini hanya untuk menyampaikan aspirasi. Kata Onky, di tingkat PN Singaraja persoalan ini sejatinya sudah ada putusan yang intinya menyatakan pihak Bank Buleleng harus mencairkan dana deposito kedua nasabah yang menjadi klien-nya.
Begitu juga di tingkat PT Denpasar, yang permohonan banding diajukan oleh pihak Bank justru menguatkan putusan PN Singaraja. Namun kini pihak Bank Buleleng justru tempuh upaya hukum Kasasi. Untuk itu Onky selaku kuasa hukum bersama pihak nasabah hanya berharap, agar Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng menyikapi hal ini. Sebab, Bank Buleleng adalah bank milik pemerintah daerah.
“Memang secara hukum ada upaya yang bisa ditempuh. Tapi dalam hal ini, saya berharap agar nilai-bilai kemanusiaan ini ada. Tetlebih lagi kondisi para nasabah sudah pada tua dan perlu dana itu ditengah situasi sulit ini. Kami mohon agar aspirasi ini didengar. Minimal ada evaluasi dan pengawasan terhadap minerja Bank ini,” jelas Onky.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Anggota Fraksi Gerindra, Kadek Widana mengaku, akan segera meneruskan aspirasi masyarakat kepada pimpinan DPRD Buleleng. Fraksi Gerindra, sebut Widana yang akrab disapa Cawi, berkomitmen untuk menyelesaikan persoalam nasabah Bank Buleleng.
“Kami akan berkomunikasi untuk menyampaikan persoalan ini ke pimpinan. Kami akan mengawal masalah ini. Mudah-mudahan nanti pak Ketua DPRD memanggil kedua belah pihak, baik bank maupun dari nasabah, itu harapan kami agar permasalahan ini segera ada solusi,” ungkap Widana.
Sebelumnya, perkara perdata ini berawal dari penggugat I Ketut Sarining dan penggugat II Sadyah Ama yang menjadi nasabah pihak tergugat BPR Bank Buleleng 45, mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I Rp200 juta dan penggugat II Rp150 juta.
Lantaran adanya perbuatan korupsi oleh salah satu pegawai di internal Bank Buleleng tersebut dan kasus itu telah diputus melalui Pengadilan Tipikor, malah dana deposito dari penggugat I dan penggugat II tidak mau dicairkan oleh tergugat walau sudah jatuh tempo hingga saat ini karena tidak memiliki bukti bilyet.
Persoalan inipun berujung pada gugatan perdata yang dilayangkan pihak penggugat ke PN Singaraja dengan nomor register No. 93/Pdt.G/2021/Pn.Sgr. Di tingkat PN Singaraja, pihak majelis hakim telah memenangkan gugatan kedua nasabah itu terkait pencairan dana deposito milik mereka dengan total Rp350 juta.
Selanjutnya Bank Buleleng tempuh upaya banding dan PT Denpasar justru menguatkan putusan PN Singaraja. Setelah adanya putusan dari PT Denpasar, kini pihak Bank Buleleng mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ds