Jakarta, Faktapers.id – Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan untuk meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ditolak oleh pemerintah.
Dimana Anies sebelumnya mengusulkan kepada Luhut agar PTM terbatas ditiadakan dan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang menurutnya kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
Menanggapi hal tersebut, Humas Disdik DKI, Taga Radja berkilah, bahwa usulan Anies kepada Luhut soal PTM terbatas ditiadakan ditolak. Menurutnya Pemprov DKI menyelaraskan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang PPKM level 2.
Jangan bilang ditolak dong, itu namanya nembak ditolak, kan diterima [tapi] tidak semuanya. Saya kira ini progress yang baik ya. Kalau DKI kan sekadar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Taga kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Dirinya menjelaskan mekanisme kegiatan belajar mengajar akan dibagi dua, yakni secara langsung di sekolah dan daring atau PJJ. Nantinya para orang tua yang akan menentukan apakah anaknya akan PTM atau PJJ.
“Jadi tiap sekolah akan mengkomunikasikan dengan orang tua untuk siapa yang mau datang PTM, siapa yang mau PJJ. Ini sangat dibuka keleluasaan yang memilih,” tuturnya.
Berbeda dengan pemerintah pusat yang telah memberlakukan PTM terbatas 50 persen hari ini (Kamis, 3/2/2022), Pemprov DKI akan memulai kebijakan tersebut pada hari ini, Jumat (4/2).
Tadi hasil rapat insya Allah besok sudah dilakukan,” ujarnya.
Dia mengaku telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Suku Dinas pendidikan Jakarta dan diteruskan ke seluruh sekolah di DKI agar mulai melakukan PTM terbatas 50% besok.
Kebijakan tersebut, kata dia, diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan dan perubahan status PPKM di DKI Jakarta. “Iya menyesuaikan”, katanya.[]