DaerahBali

Komisi IX DPR Dapil Bali Kariyasa Adnyana Perjuangkan RUU Khusus Bali Sebagai Pariwsata Dunia

603
×

Komisi IX DPR Dapil Bali Kariyasa Adnyana Perjuangkan RUU Khusus Bali Sebagai Pariwsata Dunia

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id –Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bahas Hasil Kajian Harmonisasi RUU Provinsi Bali beserta dan 5 RUU Provinsi diantaranya provinsi NTT, NTB, Sumbar, Riau dan Provinsi Jambi, Rabu (02/02/2022)

Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana Fraksi PDI Perjuangan, dapil Bali mengapresiasi hasil kajian harmonisasi 6 RUU Provinsi yang masuk pembahasan

Menariknya khususnya RUU Provinsi Bali dimana memiliki potensi yang sangat menjanjikan dan penyumbang devisa terbesar dibidang pariwitasa untuk pusat. Kariayasa yang merupakan perwakilan dapil Bali,Buleleng “Secara umum harmonisasi tidak ada penyesuaian yang signifikan, sebagian besar penyesuaian lebih pada redaksional dan penegasan pada beberapa pasal”, ucapnya

Setelah membahas hasil kajian harmonisasi maka akan segera dibentuk Panitia Kerja khusus membahas tentang 6 RUU Provinsi tersebut di Baleg dan akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna,Bali yang tidak memiliki sumber daya mineral maupun dana perimbangan hanya menghandalkan kunjungan wisata Ketut Kariyasa mengatakan “Dengan karateristik yang dimiliki Bali dari berbagai kearifan local dalam UU tersebut dibuatkan, bahkan banyak Negara mau berkontribusi untuk menyelamatkan budaya Bali. Nah untuk menjaga Bali ini tetap utuh dibawah NKRI perlu dibuatkan UU tersebut,”ujar Kariyasa

Kariyasa Adnyana yang duduk di Komisi IX optimis di Tahun 2022 RUU khusus Provinsi Bali rampung, untuk meningkatkan potensi/kemajuan taraf hidup masyarakat sangatlah dipandang perlu dalam RUU tersebut ada beberapa pasal yang akan dituangkan dan sudah diajukan oleh Pemprov Bali, “Dalam pasal-pasal RUU itu beberapa yang menguatkan sehingga Bali mendapat kontribusi,”kata Ketut Kariyasa

RUU Provinsi Bali yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI, dan Anggota DPR RI Dapil Bali yang duduk di Baleg DPR, bertujuan untuk memastikan Bali dalam tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan daerah sebagai destinasi Pariwisata Dunia. “Maka langkah pengesahan RUU Provinsi Bali sangat penting untuk Bali baik manusia dan alamnya, Bali memerlukan UU tersendiri agar sesuai UUD Negara Republik Indonesia dan NKRI serta menjadi kerangka hukum untuk mengisi dengan pembangunan Bali ke depan, agar Bali tetap eksis, berkelanjutan dan berdaya saing guna menghadapi dinamika permasalahan dan tantangan dalam skala lokal, nasional dan global”, ucap Kariyasa .

Bali yang merupakan penyumbang devisa terbesar kepusat dan perlu di tata kelola, Kariyasa akan berusaha dengan rekan DPR dari dapil Bali memperjuangkan penuh.

“Dalam UU provinsi Bali di pasal 28 tentang pendanaan Bali menerima pendanaan yang bersumber dari pariwisata serta APBN. Yang paling utama Adat sangat kuat mempertahankan kebudayaan yang selama ini kontribusinya tidak ada dari APBN,”papar Ketut Kariyasa Adnyana. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *