DaerahNasional

Ini Alur Bagi Wisatawan Asing Masuk ke Indonesia Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

361
×

Ini Alur Bagi Wisatawan Asing Masuk ke Indonesia Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id–Prosedut bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali telah disiapkan PT Angkasa Pura I (AP I).

“Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali telah berkoordinasi untuk bersama-sama memastikan implementasi prosedur yang sejalan dengan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh DJPU sebagai regulator,” terang Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi lewat pernyataan resmi, Senin (7/2/2022).

Prosedur tersebut mencakup syarat-syarat bagi warga negara asing yang datang ke Indonesia, termasuk harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 (fisik maupun digital), hasil negatif tes RT-PCR, dan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan wisata juga wajib menunjukkan bukti asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 (setara Rp360 juta) yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19 dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Mengenai proses kedatangan PPLN dengan tujuan wisata di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai berikut:

1. Pre Flight: Sebelum terbang ke Bali, calon penumpang rute internasional harus sudah mengisi e-HAC Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 2×24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan;

2. Thermo Scanner : Setelah mendarat, PPLN dengan tujuan wisata menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka PPLN dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit.

3. Check Point: Pada tahap ini PPLN akan dilayani oleh petugas dan melakukan input data dari e-HAC. Petugas akan melakukan kontrol data serta print QR barcode. Terdapat 20 konter dengan kapasitas kursi tunggu sebanyak 300 kursi. Waktu proses registrasi sekitar 1-2 menit / orang.

4. Menuju Konter KKP : Pada tahap ini petugas KKP akan memastikan kelengkapan dokumen kesehatan dan PPLN melakukan tapping QR Code dengan waktu proses sekitar 1 menit.

5. Melakukan SWAB PCR : Pengambilan sampel RT-PCR bagi PPLN di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit.

6. Pemeriksaan Imigrasi : Pemeriksaan dokumen keimigrasian PPLN oleh petugas imigrasi dimana terdapat total 32 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.

7. Pengambilan Bagasi: Proses pengambilan bagasi milik PPLN di conveyor belt diperkirakan memakan waktu 20 s/d 40 menit.

8. Bea Cukai: Tapping electronic customs declaration (e-CD) dengan waktu proses 0,16 menit.

9. Holding Area: PPLN menunggu hasil RT-PCR dan melakukan tapping QR code check point serta melakukan registrasi hotel & transport dengan waktu proses 60 menit. Jika RT-PCR menunjukkan hasil positif, PPLN akan di bawa ke rumah sakit.

10. Exit Control Desk: PPLN melakukan tapping QR code check point & melakukan konfirmasi hotel dan transport dengan waktu proses 30 detik.

11. Pick Up Zone: PPLN menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina. [**]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *