Jakarta, Faktapers.id – Terbitnya Aturan Pencairan JHT membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerbitkan surat interuksi terhadap seluruh elemen buruh di Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (16 Februari 2022).
Niat aksi itu dilakukan atas penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam isi surat itu KSPI menyebutkan bahwa aturan tersebut menambah daftar panjang rangkaian peraturan ketenagakerjaan yang memiskinkan bahkan mengancam kehidupan pekerja dan keluarganya.
“Atas dasar kondisi tersebut Dewan Eksekutif (KSPI) dengan ini menginstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI di seluruh Indonesia untuk menginstruksikan anggotanya melakukan aksi di Tingkat Nasional (Jakarta) dan diseluruh wilayah Indonesia,” sebagaimana isi surat tersebut yang beredar Senin (14 Februari 2022).
Adapun rencananya aksi itu akan dilaksanakan sekira pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh lebih dari seribu buruh di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaaan.
Masih dalam isi surat tersebut bagi buruh lain yang berada di daerah diimbau untuk melaksanakan aksi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
“Tuntutan cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Copot Menteri Ketenagakerjaan,” desak mereka sebagaimana isi surat tersebut.[]