Faktapers.id – Pemerintah akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 nanti. JKP disebut-sebut sebagai pengganti dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan JKP tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Walaupun akan diimplementasikan kurang dari sepekan lagi, tapi masih banyak kontra soal JKP. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah seharusnya merevisi Pasal 8 Permenaker Nomor 15 Tahun 2021.
Sebab, dalam pasal itu dijelaskan bahwa manfaat JKP hanya dapat diberikan kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang hubungan kerjanya disetop sebelum masa kontrak berakhir.
“Itu harus direvisi, pekerja PKWT kan peserta, tapi kalau diputus di tengah jalan baru dapat JKP, kalau setelah selesai kontrak tidak dapat. Ini harus jadi perhatian,” ungkap Timboel dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (17/2).
Selain itu, Timboel juga mengkritik biaya pelatihan yang didapat dari program JKP hanya Rp1 juta. Dana itu dinilai terlalu kecil untuk mendapatkan ilmu yang berkualitas. “Anggaran per orang dinaikkan, pendidikan berkualitas vokasional itu Rp3,5 juta,” terang Timboel.
Sementara, Direktur Eksekutif Institute dor Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan JKP seharusnya bukan hanya diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apalagi, penyebab orang kehilangan kerja jaman sekarang bukan hanya karena PHK. “Harusnya bisa dengan alasan yang lain, misal mengundurkan diri karena terpaksa, misalnya sakit, kan jadi kehilangan pekerjaan,” ucap Tauhid.
Selain itu, manfaat uang tunai seharusnya diberikan lebih dari 6 bulan. Menurut Tauhid, orang mencari pekerjaan baru setelah terkena PHK bisa lebih dari 6 bulan.
“Buka peluang 8 bulan sampai 9 bulan, tingkat kemanfaatan akan jauh lebih tinggi,” tutur Tauhid.
Saat ini, dunia usaha juga sedang dalam situasi sulit karena pandemi covid-19. Dengan demikian, tak banyak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan. “Pandemi saja sudah dua tahun, lowongan pekerjaan terbatas,” pungkas Tauhid.
Sebagai informasi, penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama. Kemudian, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. (*)