Jakarta, Faktapers.id – Sebanyak 28 tempat usaha dikenai sanksi karena melanggar peraturan PPKM level 3 saat Satpol PP Kota melakukan inspeksi di sejumlah tempat usaha.
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, ada satu tempat usaha yang diberi sanksi penutupan 3×24 jam dan 27 lainnya diberi sanksi teguran tertulis.
” Tempat yang kita cek ada sekitar 1.460, satu usaha ditutup, 27 surat lainnya tertulis. Penertiban tersebut berlangsung sejak awal penerapan PPKM level 3 hingga saat ini,” kata Bernard saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Bernard mengatakan, sebanyak 27 tempat usaha yang mendapat teguran tertulis karena belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menurutnya dalam melakukan sidak tempat usaha selama PPKM level 3 ada tiga poin utama yang dilakukan dalam pengecekan.
” Ada tiga hal utama yang dilakukan pengecekan, jam operasional, kapasitas dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” tulisnya.
” Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi, nanti kalau dicek lagi masih tidak pakai kami segel,” tegasnya.
Bernard mengaku di wilayah Kemayoran menjadi tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3, disusul Menteng, Tanah Abang, Gambir, dan Cempaka Putih. Tajuli