Klaten, faktapers.id – Pemerintah mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan peralihan hak tanah karena jual beli dan berlaku mulai 1 Maret 2022 kemarin. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Tentrem Prihatin, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Klaten mengatakan bahwa tambahan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan hak tanah karena jual beli saja.
“Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, kartu Askes, Kartu Indonesia Sehat. Hanya pembeli yang melampirkan kartu BPJS. Apabila pembeli lebih dari satu, melampirkan masing-masing kartu BPJS,” jelasnya, Rabu (2/3/2022).
Meski nanti pemohon belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan pada saat mengajukan berkas permohonan peralihan hak tanah, kata Tentrem, berkas tersebut tetap akan diproses. Namun, pada saat pengambilan berkas, pemohon harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Tentrem juga menuturkan, ketentuan persyaratan BPJS Kesehatan bagi pemohon harus dalam kondisi aktif. Apabila kartu BPJS Kesehatan masih ada tunggakan pembayaran, maka diwajibkan melunasi sehingga kartu tersebut dalam kondisi aktif.
“Sementara karena kami tahu bahwa yang dimaksudkan itu adalah optimalisasi kepesertaan BPJS untuk 100 persen warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tidak perlu ditekankan pada badan hukum, yang paling penting adalah kepada warga negaranya,” katanya.
Adapun, lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, itu bunyi dari Inpresnya,” terang dia. Madi