Headline

Meningkatkan Peran Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pembimbing Perkara Pencurian

×

Meningkatkan Peran Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pembimbing Perkara Pencurian

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers.id – Pembimbingan di dalam Balai Pemasyarakatan masih menemui tantangan dalam pelaksanaannya. Sehingga peran asisten pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan fungsinya dalam melayani program pembimbingan khususnya perkara pencurian yang ditanganinya sangat sentral. Dalam memastikan bahwa proses reintegrasi sosial sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang diberikan kepada narapidana pencurian adalah tanggung jawab yang cukup kompleks.

Apri juga mnjelaskan bahwa Kesuksesan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan sisten pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana adalah hal mutlak yang wajib diupayakan. Sehingga Dalam perkara pencurian, setidaknya ada dua hal yang menjadi permasalahan bagi narapidana perkara pencurian. Pertama: klien mengalami keretakan dengan keluarga dan lingkungannya karena efek labelling “mantan napi”, “maling”, “penyamun” dan penjahat;

Kedua adalah permasalahan yang melatar belakangi klien melakukan tindak pidana, yaitu kesulitan ekonomi atau memang ada gangguan kepribadian dari Klien.

Pembimbingan perkara pencurian dalam pelaksanaannya harus memperhatikan perilaku dan sejarah klien di dalam lembaga pemasyarakatan. Bagaimana klien menyikapi keterbatasan finansial di dalam lembaga pemasyarakatan dan penyelesaian solusinya menjadi tolok ukur dominan sebelum Asisten Pembimbing Kemasyarakatan memberikan intervensi perilaku.

Selain itu, faktor penerimaan keluarga yang baik langsung maupun tidak langsung “turut serta” merasakan efek labelling, diperhatikan secara seksama.
Selain itu, faktor intervensi pelaksanaan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dapat memudahkan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pelayanan pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.

Sebagai contoh, apabila klien pernah mendapatkan program pembinaan kemandirian pembuatan batako, maka tugas dari Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah menjadi fasilitator untuk meneruskan program tersebut agar klien memulihkan kehidupan dan penghidupannya melalui bekerja.

Satu hal yang cukup mendapatkan perhatian adalah ketika klien memiliki adiksi terhadap perilaku menyimpang lainnya yang melatar belakangi pencurian (misal penggunaan narkotika, perjudian atau perselingkuhan) meskipun tidak menjalani pidana.

Karena hal tersebut, maka Asisten Pembimbing Kemasyarakatan harus memiliki kepekaan dan memahami sebelum pemberian pembimbingan kemandirian. Agar permasalahan awal dapat diselesaikan dan pembimbingan kemandirian dapat terlaksana secara efektif. Apriadi: Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil Bapas Kelas II Sintang.Skn./Abd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *