Faktapers.id – Propam Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang etik untuk mengadili oknum polisi Sulsel berpangkat perwira, AKBP M yang kini menjadi tersangka kasus pemerkosaan remaja putri dan menjadikannya budak seks.
Sidang digelar di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022). AKBP M awalnya dikawal petugas Propam memasuki ruangan persidangan.
Irwasda Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi selaku pimpinan sidang lantas memerintahkan AKBP M memperlihatkan tampangnya dengan cara menyuruh buka masker.
“Terduga pelanggar disilakan duduk. Biar jelas maskernya tolong dibuka,” ujar Kombes Ai Afriandi.
Setelah memperlihatkan tampangnya, AKBP M lantas memperkenalkan diri. AKBP M juga mengaku bersedia diperiksa sebagai terduga pelanggar.
“Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (diperiksa),” kata AKBP M kepada ketua sidang.
dikutip dari detikcom, sidang kode etik AKBP M berlangsung tertutup. Hingga berita ini diturunkan, sidang sedang diskorsing.
Tampak AKBP M digiring keluar dari ruang sidang untuk dibawa ke salah satu ruangan. Diketahui sidang diskorsing 5 menit.
“Skorsing dulu 5 menit,” kata seorang petugas Propam di lokasi.
Peristiwa Dugaan Polisi Sulsel AKBP M Perkosa Siswi SMP
Seperti diketahui, dugaan AKBP M memperkosa remaja putri berawal dari korban bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M di Kabupaten Gowa. Korban bekerja sejak pertengahan September 2021.
AKBP M dituding langsung mengajak korban berhubungan badan saat korban baru tiga hari bekerja sebagai pembantu. Korban saat itu langsung menolak.
Selanjutnya pada awal Oktober 2021, AKBP M memperkosa korban. Sejak saat itu, AKBP M dituding rutin mengulangi aksinya hingga Februari 2022 alias diduga menjadikan korban budak seks sekitar 5 bulan lamanya.
AKBP disebut melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban uang, biaya sekolah dan juga rumah. Korban yang sejak awal bekerja sebagai pembantu karena tuntutan ekonomi itu terpaksa melayani keinginan bejat AKBP M.
Untuk diketahui pula, rumah AKBP M di Kabupaten Gowa jarang ditempati terduga pelanggar atau lebih sering kosong. AKBP M disebut memiliki rumah di Makassar tempat ia menetap bersama keluarganya. (am)