Faktapers.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 17 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa-Bali.
Aturan anyar ini mengatur perpanjangan PPKM berbasis level di luar Jawa-Bali mulai 15-28 Maret 2022. Ada sejumlah daerah berubah level. “Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik dimana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari level 3 menjadi level 2,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa dinihari, 15 Maret 2022.
Baca Lainnya : Ini Aturan Baru PPKM Level 1-3 : Resto dan Kafe Boleh Buka Hingga Pukul 21.00 Kapasitas 75 Persen
Pada pemberlakuan PPKM kali ini, kata Safrizal, jumlah daerah yang berada di level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari 320 daerah menjadi 200 daerah. “Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah,” ujar dia.
Sementara pengaturan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 16 tahun 2022. PPKM di Jawa-Bali dievaluasi setiap pekan. Sehingga, Inmendagri yang mengatur perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali berlaku pada 15-21 Maret 2022. Ada sejumlah daerah berubah level. Jumlah daerah dengan status PPKM level 3 mengalami penurunan dari 84 daerah menjadi 66 daerah. Jumlah daerah PPKM level 2 naik dari 37 daerah menjadi 55 daerah.
“Sedangkan untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan level 1, hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1,” ujar Safrizal.