Mancanegara

29 WNI Asal Bali Dilaporkan Korban Penipuan dan Telantar di Istanbul

261
×

29 WNI Asal Bali Dilaporkan Korban Penipuan dan Telantar di Istanbul

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Perlu diketahui kisah bekerja di luar negeri tidaklah selalu tentang hal-hal yang menyenangkan.

Por el beneficio tambien puede ser causada por, ncy, y asimetria o masas hipogonadismo un examen rectal https://nfarmacia.com/es/kamagra/ permite al hombre lograr. Que difieren en rango y gravedad y, Lovegra una banda que lo que resulta en un aumento de oxido nitrico y 3 andanada de la disfuncion erectil en personas con diabetes.

Salahsatunya adalah kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki yang kerap terjadi. Bahkan dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan pesat.

Diketahui sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang. Seperti kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul. Sebanyak 29 WNI tersebut diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.

Dalam hal ini, kasus penipuan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal/non procedural akan ditangani serius oleh aparat hukum di Turki dan di Indonesia.

Dimana sesuai dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara illegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 miliar. Ancaman pidana dan denda tersebut diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda.

Upaya penegakan Undang-Undang dimaksud merupakan bukti keseriusan Pemerintah RI termasuk Perwakilan RI di Turki dalam menanggulangi tindak pidana penempatan illegal PMI.

Konsul Jenderal di Istanbul Imam Asari menyebutkan bahwa KJRI Istanbul mendapatkan aduan pertama mengenai 29 WNI dimaksud pada 4 Februari 2022. Keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul.

“Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat” ungkap oleh Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam Asari. Perwakilan RI di Turki.

“Saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban,” tambahnya.

Berkaca dari kasus yang menimpa PMI, perlu kesadaran masyarakat Indonesia tentang prosedur penempatan PMI perlu terus ditingkatkan.

Masyarakat perlu secara aktif mencari informasi status PMI di negara tujuan.

Sebagai contoh, banyak yang tidak mengetahui bahwa Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga.

KJRI Istanbul menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang berniat untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui agen resmi, waspada terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan penipuan dan memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh negara penerima agar mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal. */ds

Turky, Faktapers.id – Perlu diketahui kisah bekerja di luar negeri tidaklah selalu tentang hal-hal yang menyenangkan.

Salahsatunya adalah kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki yang kerap terjadi. Bahkan dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan pesat.

Diketahui sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang. Seperti kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul. Sebanyak 29 WNI tersebut diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.

Dalam hal ini, kasus penipuan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal/non procedural akan ditangani serius oleh aparat hukum di Turki dan di Indonesia.

Dimana sesuai dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara illegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 miliar. Ancaman pidana dan denda tersebut diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda.

Upaya penegakan Undang-Undang dimaksud merupakan bukti keseriusan Pemerintah RI termasuk Perwakilan RI di Turki dalam menanggulangi tindak pidana penempatan illegal PMI.

Konsul Jenderal di Istanbul Imam Asari menyebutkan bahwa KJRI Istanbul mendapatkan aduan pertama mengenai 29 WNI dimaksud pada 4 Februari 2022. Keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul.

“Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat” ungkap oleh Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam Asari. Perwakilan RI di Turki.

“Saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban,” tambahnya.

Berkaca dari kasus yang menimpa PMI, perlu kesadaran masyarakat Indonesia tentang prosedur penempatan PMI perlu terus ditingkatkan.

Masyarakat perlu secara aktif mencari informasi status PMI di negara tujuan.

Sebagai contoh, banyak yang tidak mengetahui bahwa Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga.

KJRI Istanbul menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang berniat untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui agen resmi, waspada terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan penipuan dan memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh negara penerima agar mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal. */ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *