Faktapers.id – Polisi mengungkapkan bahwa gitaris band Geisha, Roby Satria (RS) memesan narkoba jenis ganja melalui asistennya, Aji (AJ).
Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (21/3).
“Yang bersangkutan melakukan pemesanan barang melalui saudara AJ,” Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (21/3).
Budhi menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. Dari hasil penyelidikan, Roby meminta asistennya untuk memproses ganja yang didapatkannya sehingga bisa digunakan.
Menurut dia, penangkapan itu bukan pertama kalinya Roby menggunakan barang haram tersebut.
“Memang sebagai asisten dia diperintahkan RS untuk mempersiapkan barang-barang tersebut termasuk dalam hal ini untuk melakukan pelintingan kemudian selesai dilakukan persiapan barang tersebut diserahkan ke RS,” jelasnya.
Sementara, Roby dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair 127 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Roby Satria ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di tempat kerja sang gitaris.