Faktapers.id – PKasus dugaan penganiayaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki babak baru. Polda Sumut telah menetapkan 8 orang Tersangka.
“Telah menetapkan delapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi lewat keterangannya, Senin (21/3).
Hadi menuturkan, penetapan tersangka tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara Senin (21/3). Kedelapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati langkat non aktif TRP,” ujar Hadi yang belum merinci identitas dan peran pelaku dalam kasus ini.
Lebih lanjut, kata Hadi, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tutup Hadi.
Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap.
Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar.
Bahkan, Komnas HAM menduga ada oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam praktik tersebut. Saat ini, Terbit Rencana berstatus tersangka suap dan ditahan penyidik KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya.