Tabanan, Faktapers.id -Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Selain Eka Wiryastuti, seorang dosen Universitas ternama di Bali bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja juga ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Keduanya mengenakan rompi oranye dan ditahan.
KPK membeberkan betapa vitalnya peran Dewa Wiratmaja dalam perkara korupsi DID Tabanan 2018. Dewa Wiratmaja yang saat itu sebagai Staf Khusus Bupati Tabanan mendapat perintah langsung dari Bupati Eka Wiryastuti untuk mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan Dana DID.
Dewa Wiratmaja juga yang disuruh Mantan Bupati Eka Wiryastuti untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Akhirnya, Dewa Wiratmaja berhasil menemui Yaya Purnomo (terpidana) dan Tersangka Rifa Surya, dua pejabat di Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI. Keduanya disebut memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Singkat cerita, Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya menyampaikan kepada Dewa Wiratmaja agar memberikan fee atas usulan DID Tabanan yang disebut dengan sandi “dana adat istiadat”.
“Permintaan ini lalu diteruskan Tersangka IDNW pada Tersangka NPEW dan mendapat persetujuan,” kata Lili.
Dana ini kemudian diberikan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya pada tahun 2017.*/ds