DaerahBali

Kompol Agus Dwi Tegas, Pelaku Curi Besi Jembatan Bakung Dijerat Hukuman 7 Tahun

314
×

Kompol Agus Dwi Tegas, Pelaku Curi Besi Jembatan Bakung Dijerat Hukuman 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

Singaraja Faktapers.id – Jajaran polsek Sukasada dibawah kendali Kompol Made Agus Dwi Wirawan akhirnya menetapkan tersangka Ketut Alit Hadiari Putra alias Alit Badil

Badil asal Kelurahan Bakung dijerat UU KUHP Pasal 362 Sampai 367 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara akibat kedapatan melakukan pencurian material proyek jembatan Bakung berupa sejumlah besi batangan dengan kerugian dialami proyek Konsultan Perencana dari CV. Ganesha Teknika, dengan Konsultan Pengawas (PT. Kencana Adhikarma dan Kontraktor Pelaksana (PT, Bima Agung) sebesar Rp. 11.116.000,-.

Badil sejak Desember 2021 melakukan pencurian, kendati dibalik jerat hukum yang di alami ada perdamaian namun Kapolsek Agus Dwi tetap tegas mengacu pada koridor hukum,

Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP besi tersebut sebagian sudah laku terjual dan masih tersisa besi ulir diameter 13 mm sebanyak 6 batang, dan besi ulir 16 mm sebanyak 6 batang, kemudian barang bukti diamankan di Polsek Sukasada,

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H Jumat (25/3) mengatakan, “pelaku sudah kita tahan. Barang yang diambilnya anggaran bersumber dari pajak bukan dari pemilik proyek dan pelaku mencuri berulang-ulang sejak desember 2021. Saat ini pelaku berserta barangbukti sudah diamankan dipolsek Sukasada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”jelas Kompol Made Agus Dwi. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *