Klaten, faktapers.id- Pemerintah Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Klaten menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga desa yang terdampak pandemi Covid-19. BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut diprioritaskan untuk warga yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Desa Jogosetran, Priyadi menjabarkan setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 300 ribu yang dibayarkan langsung untuk tiap bulan, karena ini untuk tiga bulan sehingga jumlah yang diterima Rp900 ribu dan dana tersebut saat ini dicairkan sebelum bulan Ramadan.
“BLT dana desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja,” ujar Priyadi, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Sang Kades menambahkan, bantuan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk membeli kebutuhan jelang Ramadan. Ia berharap penyaluran BLT dapat meringankan beban warga desa.
“Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadan,” katanya.
Ia pun menginstruksikan kepala petugas untuk dapat segera merampungkan data penerima BLT dalam sehari, supaya masyarakat dapat memanfaatkan untuk kebutuhan ramadan.
“Tolong untuk pencairan dilakukan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu 1 hari ini di warga sudah selesai penyaluran dan supaya bisa dinikmati manfaatnya oleh warga,” ujar dia.
Partinah (50) warga setempat yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku sangat terbantu adanya bantuan dari Pemerintah Desa Jogosetran.
“Habis ambil bantuan mas, alhamdulillah bisa memperingan kebutuhan bulan ramadan. Matur nuwun sudah dibantu mas,” ucapnya.
Seperti diketahui, landasan hukum pemberian BLT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes. Madi