DaerahJawa

Kementan Serahkan SK PVT Rojolele Srinar dan Srinuk Untuk Klaten

411
×

Kementan Serahkan SK PVT Rojolele Srinar dan Srinuk Untuk Klaten

Sebarkan artikel ini

 

Klaten, faktapers.id- Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Padi Rojolele Srinar dan Srinuk kepada Kabupaten Klaten.
Secara simbolik Menteri Pertanian yang diwakili oleh

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal menyerahkan dua SK PVT sekaligus kepada Bupati Klaten Sri Mulyani yakni SK PVT Srinar dan SK PVT Srinuk, Kamis (31/03/2022) dalam rangkaian acara panen Rojolele Srinuk di Dukuh Ngebong, Delanggu, Delanggu Klaten. Dilanjutkan Bupati Sri Mulyani menyerahkan hasil panen beras Srinuk kepada Kapus PTV dan Perizinan Pertanian.

Kepala Pusat (Kapus) Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal menyampaikan Menteri Pertanian mengaku bahagia melihat inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten dengan mengeluarkan varietas Rojolele Srinar dan Srinuk.

“Dan inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten luar biasa, karena itu menjawab apa yang dikeluhkan oleh banyak petani dan menjadi perhatian Menteri Pertanian selama ini bagaimana menghasilkan benih ataupun padi-padi yang spesial dari sisi rasa dan tentu nanti pada aspek ekonominya harganya juga akan spesial ini yang sangat menjadi apresiasi,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa varietas yang dikeluarkan Kabupaten Klaten adalah yang pertama di Indonesia, Pemerintah Daerah melakukan inisiasi kegiatan pemuliaan dari varietas lokal. Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini semacam paten tapi untuk tanaman jadi negara memberikan eksklusif yang mengelolanya.

“Berarti Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki hak ekslusif untuk mengelola seluruh aspek yang berkaitan dengan benih rojolele Srinar dan Srinuk yang kita diberikan hak PVTnya hari ini. Artinya disitu terbuka peluang ekonomi yang sangat besar,” ujarnya

Ditempat yang sama, Bupati Klaten Sri Mulyani mengaku lega karena proses panjang yang dinantikan hampir 6,5 tahun terealisasi. Mulai lulus uji dan melakukan sidang dengan mengusulkan hak PVT akhirnya sudah diperoleh.

“Alhamdulillah sudah diberikan SK atau Hak PVT dari kementerian yang sangat luar biasa, ini adalah berkat kerja dari seluruh pemerintahan, kelompok tani, dan masyarakat Kabupaten Klaten bahwa varietas Rojolele Srinar dan Srinuk adalah potensi unggulan yang harus selalu kita selalu kembangkan, kita promosikan agar membumi,” kata Sri Mulyani

Ia berharap agar para petani di Kabupaten Klaten kedepannya semakin sejahtera, dan Klaten memiliki unggulan yang patut dibanggakan. Kedepan kalau dari varietas ini sudah lulus akan membuat pasar beras tidak hanya Rojolele Srinar dan Srinuk tapi semua beras yang dihasilkan oleh para petani di Klaten.

“InsyaAllah nanti kita lihat kondisi keuangan kita, tapi sudah menjadi program pemikiran saya di Terminal Delanggu. Karena memang Terminal Delanggu ini kedepan akan kita aktifkan, coba nanti disitu ada ruko atau ada toko kios-kiosnya nanti akan kita jadikan pasar. Kita jadikan pasar untuk menjual hasil panen pertanian yang ada di Kabupaten Klaten terutama rojolele srinuk dan srinar,” pungkasnya. Madi MP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *