Klaten, faktapers.id- Polres Klaten berhasil menangkap residivis spesialis pencurian mobil bak terbuka atau pick-up berinisial BK (57) warga Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung dan NT (40) asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kabupaten Salatiga dibekuk di wilayah Semarang.
“Kedua pelaku berbeda peran, BK sebagai pemetik menggunakan kunci T setelah itu NT yang membawa mobil, pengakuan pelaku, dia belum terpikir mau dijual kemana karena keburu tertangkap,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).
Menurut dia, tersangka BK belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) atas kasus yang sama. Eko menyebutkan bahwa modus BK dan NT dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara merusak lubang kunci mobil dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi oleh pelaku, kemudian diganti dengan soket kunci mobil yang ada di dasbor sehingga mesin bisa menyala dan pelaku membawa kabur mobil.
Namun, saat menjalankan aksinya di depan sekolah MIM Selogringging, Tulung tersebut berhasil terekam pengawas CCTV. Setelah Polisi mendapatkan laporan, kemudian Polres Klaten meminta bantuan Jajaran Polda Jateng untuk mencari keberadaan mobil tersebut. Hingga kemudian diketahui mobil itu diamankan bersama pelakunya.
“Kejadian pada hari Senin (14/3/2022) Korban atas nama Yono warga Boyolali, waktu itu korban memakirkan mobil didepan sekolah MIM Selogringging, Tulung. Lalu, sekira pukul 07.00 WIB, korban ketika mau menghampiri mobil ditempat parkir mobil sudah tidak ada ditempat. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulung,” terang Eko.
Ia menyebutkan bahwa BK dan NT merupakan spesialis pencurian mobil pick-up di mana selama diwilayah Klaten dan Boyolali saja berhasil menggasak 4 unit mobil pick-up. Kepolisian pun sedang mendalami, ke mana hasil curian akan didistribusikan.
Kepada Polisi tersangka mengaku pada bulan November 2021 beroperasi di Pasar Karanggede Boyolali berhasil menggasak 1unit mobil pickup Mitsubisi L300, November 2021 di Pasar Gabus Jatinom gasak 1unit mobil pickup Mitsubisi L300, pada Januari 2022 di Pasar Purworejo berhasil gasak 1unit mobil pickup Mitsubisi L300 dan Maret 2022 di Pasar Sunggingan berhasil gondol 1 mobil pickup Mitsubisi SS.
Tersangka BK dan NT kini terancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara. Kapolres Klaten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati apalagi menjelang lebaran.
“Kami imbau masyarakat Klaten tetap teliti, saat memarkirkan kendaraan harus dikunci yang bener dan kunci jangan ditinggal dikendaraan. Istilah jawanya jangan “Nylentir” atau teledor. Pastikan posisi kendaraan aman dulu, setelah itu baru saat ditinggal kendaraan dalam keadaan sudah terkunci,” imbau dia. Madi