DaerahBali

Diduga Rampas Tanah di Batu Ampar, Tirtawan Laporkan Bupati Buleleng

447
×

Diduga Rampas Tanah di Batu Ampar, Tirtawan Laporkan Bupati Buleleng

Sebarkan artikel ini
Kedatangan Tirtawan Selasa (5/4) pagi bersama 3 warga Batu Ampar dan 1 orang pemilik SHM Nyoman Parwata langsung diterima pihak SPKT Polres Buleleng.

Singaraja, Faktapers.id – Kasus Tanah Batu Ampar yang di duga HPL Pemkab Buleleng, dan dimasukin sebagai asset kembali diungkap Nyoman Tirtawan dengan membawa petani penggarap warga Pejarakan Kecamatan Gerokgak.

Kedatangan Tirtawan Selasa (5/4) pagi bersama 3 warga Batu Ampar dan 1 orang pemilik SHM Nyoman Parwata langsung diterima pihak SPKT Polres Buleleng

“Jadi setelah saya memegang kuat dokumen asli,bahwa sesungguhnya pertanggal 27 januari 1982 Bupati Buleleng dan BPN sudah meredistribusikan tanah yang ada di Batu Ampar bersama 55 warga penggarap bahkan sudah ada 3 yang memiliki SHM atas nama Ketut Salim Marwiyah, Adnan. Dua tanah, Salim dan Marwiyah di beli oleh Nyoman Parwata hingga bisa memiliki SHM, namun dari 55 warga yang sudah memiliki surat redis untuk proses sertifikasi dihambat oleh BPN,” terang Tirtawan.

Laporan yang di bawa Selasa (5/4), Tirtawan menuding Bupati Buleleng bermain di tanah tersebut pihaknya menegaskan mafia tanah agar diberantas oleh penegak hukum,”kami ingin satgas Mafia tanah harus turun kelapangan karena 55 KK diambil haknya apalagi rakyat yang sudah miskin diperlakukan tidak adil oleh orang-orang berduit atau penguasa (Bupati Buleleng) dan tanpa berdosa mengakui kalau sudah mencatatkan asset dengan foto copyan HPL dan itu bukan dokumen sah,”ungkap Tirtawan.

Diketahui Bupati Buleleng sebelum Agus Suradnyana, lanjut Tirtawan, “Bupati sebelumnya sudah memutuskan tanah yang dimaksud sudah dihak kan kepada 55 KK, secara yuridis tidak ada lagi yang namanya hak Pemkab Buleleng apalagi bupati sebelumnya tidak pernah mencatatkan itu sebagai asset. Dari 40 tahun rakyat penggarap tanah tersebut memohon keadilan belum diberi, kami harap Tim Pemburu Mafia tanah yang dimiliki Presiden Jokowi untuk menurukan timnya menyelamatkan hak rakyat yang disandra agar dapat diperoleh serara Legal. Dengan pembawaan bukti dan 4 orang penggarap lahan di Batu Ampar Desa Pejarakan ke Polres Buleleng (Selasa 5/4),

Kata Tirtawan”Ada stetmen katanya hibah lalu kapan dan kalau membeli kapan kepada siapa dan itu harus di buktika tetapi jika memakai dokumen piktif. Kami harap penegak hukum harus menindak tegas seperti yang di katakan Kapolri hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas karena Kapolri telah melindungi rakyatnya yang tertindas,”terang Tirtawan.

Diduga Pemkab Buleleng membeli lahan tersebut dengan nilai nol rupiah,”itu sangat memalukan dikeluarkan pengakuan yang tidak rasional bahkan tidak memiliki logika mana ada membeli dengan nilai nol sama dengan merampas itu padahal petani telah memiliki SK Bupati dan Gubernur terdahulu, “terang Tirtawan

Tirtawan juga menagatakan, “Kami tidak pernah bermusuhan dengan Bupati, hanya beberapa kebijakan yang diambil sering menyimpang dan saya aktivis ya berhak mengawasi pejabat,”terangnya

Pejabat Pemkab Buleleng itu yang dilaporkan tertanggal Senin (4/4/2022) tentang tindak pidana UU Nomor 1 tahun 1949 KUHP pasal 368
Pasal 368 yangberbunyi : Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Sementara Nyoman Parwata yang langsung dari Kabupaten Tabanan ke Polres Buleleng dengan membawa bukti sertifikat SHM yang dipegangnya untuk menjadi bukti dipenyidikan, kepada para awak media Parwata mengatakan,

“Ini sertifikat sudah dapat di ganti oleh BPN, saat itu katanya semua berkas terbakar itu setelah saya bawa kesana lagi diganti. Saya pernah dipanggil pemkab Buleleng untuk hadir sekitar 3 tahun lalu, dan disuruh menyerahkan sertifikat ya saya tolak menurutnya saya tidak bener memiliki sertifikat tanah di Bantu Ampar kalau tidak salah Assisten 1 alasan saya tidak mau serahkan karena saya punya hak dan saat itu saya mau tuntut,”kata Parwata.

Parwata juga geram sertifikatnya yang dikatakan tidak berhak dipegang olehnya,”saat itu hadir di kantor Bupati, camat Gerokgak , Kades Pejarakan dan saya suruh mereka itu mentut. HPL yang ada disana itu untuk proyek penggalian batu kapur “jelas Parwata.ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *