Singaraja, Faktapers.id – Lahan diperkirakan seluas 6 are yang berada dipinggir pantai Desa Kalibukbuk/Buleleng telah dijual oleh Desa Adat Kalibukbuk beberapa tahun lalu.
Dahulu dilahan tersebut ditempati 2 warga Desa Adat Kalibukbuk bernama Putu Tirta alias Rarud bersama keluarganya dan Keluarga Dadong Pening asal Banyuatis bersama anak dan cucunya yang juga telah berdesa adat kini harus mengungsi ke desa lain akibat tidak memiliki lahan sendiri.
Setelah tanah tersebut dijual kepada Investor (WNA) dan warganya menghilang bersama bangunan rumah meninggalkan tanah itu dengan menerima ganti rugi dari Investor sebesar Rp-7,5 juta. Dalam hitungan 3 bulan telah berdiri bangunan permanen bahkan sempadan pantai setempat diduga dicaplok Investor untuk memperluas villa tersebut.
Melihat bangunan villa memakan sempadan pantai, DPRD Buleleng Made Sudiarta alias Dek Tamu yang duduk di komisi II langsung melakukan pemantauan dengan datangi lokasi Selasa (5/4) pukul 13.10 wita sebelum acara Nasdem di Desa Temukus.
Menurut Dek Tamu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ketua Komisi II untuk membahas sempadan pantai tersebut yang dibanguni Investor.
Kepada awak media menjelaskan dengan kejanggalan yang ditemukan dilokasi pantai setempat.
“Saya lihat tadi kebetulan akan lewat ke Temukus menghadiri acara Nasdem ternyata bangunan itu melanggar sempadan pantai dan melanggar kawasan LP2B dan tanpa IMB untuk sementara bangunan ditunda kami minta dinas PU segera turun melakukan pengecekan serta menyetopnya proyek tersebut dan jangan dibiarkan ini terus berkembang . Kalau ini dibiarkan nanti semua Investor seenaknya saja membangun di kawasan pantai. Bisa saja masyarakat itu sendiri mau lewat tidak dikasi ”jelas Made Sudiarta. ds