Melawi,Faktapers.id – Polres Melawi melaksanakan pelimpahan perkara Tindak Pidana Setiap Orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain atau yang dilakukan oleh orang tua,wali,orang yang mempunyai hubungan keluarga sebagai mana di maksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah menjadi UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah penganti No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman hukumann 15 tahun penjara.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K.,melalui Kapolsek Ella Hilir Iptu Widaya membenarkan bahwa Polsek Ella Telah melaksanakan tahap 2 tersangka SP yang di tangani unit reskrim Polsek Ella Hilir kasus Perlindungan anak,selasa
(4/4/2022).
Pada tanggal 4 april tahun 2022 sekira pukul 13.00 wib berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Sintang nomor : B-521/0.1.12/Eku/1/3/2022 tanggal 31 maret 2022 Tentang Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara Tersangka SP sudah lengkap telah di lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Sintang yang di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Elfa Fitri Nababan,SH.oleh PS.Kanit Reskrim Polsek Ella Hilir Bripka.Viktorianus
,” terang Iptu
Widaya.
Ia menjelaskan penanganan perkara berdasarkan LP:B/4/1/2022/POLSEK ELLA HILIR/POLRES MELAWI/POLDA KAL-BAR tanggal 14 januari 2022.
Penahanan tersangka SP dalam perkara yang di persangkakan kepadanya di lakukan di rumah tahanan Polres Melawi sedangkan perkaranya di tanggani Unit Reskrim polsek Ella Hilir.
Sebelum di laksanakan tahap 2,atas tersangka SP di lakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polres Melawi kemudian di lakukan swab di RS Pratama Batu Buil dan di nyatakan negatif Covid-19.
Lebih jauh- Iptu Widaya mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua agar berhati hati dan mengawasi putra putrinya agar tidak menjadi korban tindak pidana,”tutup Iptu.Widaya. Skn/Abd