Headline

Protistusi Anak Dibawah Umur Diungkap Polda Metro Jaya di Cengkareng Jakbar

291
×

Protistusi Anak Dibawah Umur Diungkap Polda Metro Jaya di Cengkareng Jakbar

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi online di tempat penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat, jelang sahur dini hari tadi. Total ada 22 orang diamankan, termasuk muncikari atau germo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan dari 22 orang tersebut, 9 di antaranya masih di bawah umur.

“Telah mengamankan wanita BO yang masih di bawah umur serta beberapa joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual. Yang di bawah umur setelah didatakan ada 9 orang,” kata Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Zulpan menyebut ada 22 orang termasuk korban prostitusi dan mucikari yang diamankan. Mereka diamankan pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, para wanita tersebut open BO melalui aplikasi MiChat. Mereka transaksi prostitusi di tempat penginapan tersebut.

“Menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” ucap Zulpan.

Mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A di DKI Jakarta terkait anak-anak,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *