DaerahBantenHeadlineHukum & Kriminal

Abaikan Perpres, Rehab Kamar Mandi Tanpa Papan Proyek

381
×

Abaikan Perpres, Rehab Kamar Mandi Tanpa Papan Proyek

Sebarkan artikel ini

Kota Serang, faktapers.id – Rehab Kamar mandi di lingkungan perkantoran Dinas Pertanian dan Peternakan (distanak) yang di biayai APBD Provinsi Banten Tahun 2022, tanpa disertai papan nama sehingga menjadi pertanyaan dari berbagai pihak.

Dengan demikian Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten jelas-jelas sudah mengabaikan dan melecehkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Guna mengurangi tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diera reformasi sekarang ini, Dinas Pertanian dan Peternakan (distanak) Provinsi Banten sudah harus berani melakukan transparansi anggaran karena menjadi keharusan dalam menjalankan program kerja yang dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan.

Saat awak media mencoba konfirmasi Rabu (6/4/22) ke Iroh Muniroh, SE.,M.Si selaku Kasubag Umum Dinas Pertanian dan peternakan (distanak) Provinsi Banten terkesan berkelit dan menghindar dan tidak mau menjawab.

“Iroh menyarankan supaya langsung menemui Pak Asep Mulya sekretaris Distanak Prov Banten selaku PPTK atau Seftian yang kerap di panggil ucup selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa, merekalah yang lebih paham dalam kegiatan rehap kamar mandi”, ungkapnya.

“Lebih lanjut Iroh mengatakan tugas dan fungsi saya hannya seabatas administrasi. Dan perlu di ketahui saya inikan masih baru dan masih tahap belajar, mohon pengertian dari teman-teman,” ungkapnya.

Sampai berita ini di turunkan, pihak yang bersangkutan dalam hal ini sekretaris Distanak Provinsi Banten Asep Mulya, selaku PPTK belum berhasil di temui. RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *