Singaraja.Faktapers.id –Bendahara BumDes Gemamatra Desa Pucak Sari Kecamatan Busungbiu Ni Putu Masdarini resmi dijebloskan ketahanan oleh Kajari Buleleng terhitung Kamis (7/4/2022) pukul 15.00 wita setelah diperiksa.
Selain menyeret Ketua Bumdes Pucak Sari, Nyoman Jinarka, mantan bendahara Ni Putu Masdarini diketahui juga dijerat pasal KUHP pasal 2,3 juntto pasal 55 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi dengan acaman hukuman mencapai 5 tahun.
Menurut Kajari Buleleng melalui Kasiintel Agung Jayalantara seijin Kajari Rizal Syah Nyaman, SH usai menggiring tersangka kedalam mobil tahanan menerangkan telah bersama-sama menggelapkan dana Bumdes yang dikelola dari bantuan Gerbang Sadu Mandara
”Tersangka merugikan Negara mencapai 1.13 juta lebih, bersama sama dengan Jinarka menggunakan sebesar 250 juta lebih”ucap Agung.
Modus operandi yang digunakan tersangka tidak menyetorkan Dana Bumdesnya ke BPD Buleleng dengan alasan Puncak Sari jauh dari kota Singaraja alasan sepele itu sehingga dana tersebut digunakan secara bertahap untuk keperluan sendiri, kehilafan ini menyebatkan tersangka terseret hukum.
Selama 20 hari kedepan tersangka menjalan proses penahanan sementara sembari menunggu persidangan dari pengadilan Singaraja. ds