Tangerang, Faktapers.id -Bareskrim Polri ungkap pengoplosan tabung gas. Modus Para pelaku dengan melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang selanjutnya tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga dibawah standar ke warung-warung.
pemindahan (penyuntikan) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg dilakukan oleh Tersangka TJ telah berlangsung selama 1 – 3 bulan dengan estimasi penjualan +- 500 tabung 12 kg perharinya.
Pada tanggal 12 April 2022 Tim Unit IV Subdit I Dittipider Bareskrim Polri bergerak melakukan penindakan di tempat yang menjadi tempat pemindahan (penyuntikan) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg dan diamankan Tsk FR dan JG di 2 (dua) Lokasi yang berada di; Samping TPU Samporna Cilandak, Desa Samporna Rt.004/ Rw.001 Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Selanjutnya dilakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap seluruh Tersangka, Saksi-Saksi, dan menyita barang bukti yang berada di TKP,
.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pipit Rismanto S.I.K mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen.
“Dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 2.000.000.000,” tandasnya.
Berserta pelaku turut disita Kendaraan R4 sebanyak 13 unit,kendaraan R6 sebanyak 2 unit, Tabung gas 3 kg sebanyak 1501 tabung, Tabung gas 12 kg sebanyak 370 tabung, tabung gas 50 kg sebanyak 29 tabung, selang Regulator sebanyak 115 buah, Timbangan elektrik sebanyak 4 buah dan Pipa palep sebanyak 55 buah. */uaa