Jakarta, faktapers.id – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menegakkan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku kepada seluruh warga. Khususnya pada penertiban kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun komitmen Pemprov DKI Jakarta ini “dikangkangi’ oleh seksi Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terutama pada bangunan rumah di Jalan Ciomas V, No. 3, blok Q, RT 7, RW 1, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam IMB no. 52/C.37.EC/31.74.07.1005.01.006,R4.g/3/-1.785.51/e/2021 disebutkan bahwa jumlah lantai, 2 lantai. Namun pada kegiatan pelaksanaan dilapangan, bangunan tersebut sudah bertambah hampir 4 (empat) lantai. Sehingga bangunan tersebut secara sah dan meyakinkan tidak sesuai dengan isi tulisan IMB yang ditempel pada pintu proyek.
Pengamatan faktapers.id dilapangan pada Senin, (11/4/2022), mandor proyek, Sukari menyadari dan mengatakan akan berkomunikasi dengan pihak terkait.
“Iya sih, tapi gak tau pak. Nanti saya sampaikan dengan yang bersangkutan,” papar Sukari.
Mendapat respon dari Sukari, kami langsung mendatangi Kepala Seksi Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Heri Muhammad.
Saat dikonfirmasi, dengan santai Heri Muhammad berjanji akan melakukan kunjungan ke lokasi bangunan yang melanggar IMB di Ciomas V, No. 3, Jakarta Selatan.
“Saya tampung dan nanti saya cek ke lokasi,” kata Heri, Senin, (11/4/2022).
Ketika dikonfirmasi ulang pada Rabu, (13/4/2022), Heri meminta wartawan faktapers.id untuk menemui stafnya Sunarno.
“Temuin Nano (sapaan akrab Sunarno-red) saja,” kata Heri, Rabu, (13/4/2022).
Saat bertemu, Nono mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah ditindak. Tanpa memnyebut tindakan apa yang sudah dilakukan pihaknya.
“Sudah ditindak,” imbuh Nano sambil berlalu keluar ruangannya.
Tak puas dengan jawaban Nano, kami pun segera meluncur ke bangunan pelanggar IMB itu untuk membuktikan ucapan Nano.
Benar saja, dilokasi itu tak tampak bekas atau tanda-tanda (penyegelan) penindakan yang dikatakan Nano. Bahkan berdasarkan pengamatan, jumlah pekerja dan bahan material bangunan semakin banyak berdatangan (baru diturunkan dari truk putih) seperti ingin mempercepat waktu pengerjaan dari yang ditentukan sebelumnya, alias kejar target.
Bahkan dilokasi, Sukari tak lagi bisa ditemui lantaran Dia sudah menyerah dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.
“Silahkan datang ke Kecamatan Kebayoran Baru. Sudah diserahkan ke staf kecamatan. Maaf saya hanya bisa bantu sampai disini,” demikian rangkaian isi pesan singkat WhatsApp Sukari. Her