Jakarta, Faktapers.id – Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Dua orang ini diluar dari enam pelaku yang telah teridentifikasi sebelumnya.
“Disamping orang-orang yang dilakukan penangkapan, penyidik mengembangkan dan menemukan orang lain yang ikut melakukan aksi pengeroyokan. Ada dua orang yang kami sudah tangkap,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Kedua tersangka baru yang ditangkap atas nama MI yang ditangkap di Sawangan, Depok pukul 01.25 WIB serta AH yang diamankan satu jam setelahnya sekitar pukul 02.55 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Untuk keduanya mereka berperan dalam pemukulan (terhadap Ade Armando),” sambung Kombes Pol Zulpan.
Dengan begitu, total terdapat tujuh orang tersangka yang telah ditangkap. Enam diantaranya merupakan pelaku pengeroyok yakni MB, AL, DUH, K, MI, dan A H.
Sementara satu tersangka lain bernama A P, ia berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando.
Dua tersangka lain yakni A P dan sosok bertopi (yang sebelumnya diduga bernama AM) masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.”/ibeng