Klaten, faktapers.id – Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial DS warga Desa Tijayan, Manisrenggo (20) di Jl Ir Sukarno, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Menurut keterangan tersangka kasus pengeroyokan berawal akibat emosi adanya teriakan dan bunyi kendaraan (bleyer) motor.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan, 2 orang berinisial ARB (19) warga Ceper dan BS (20) warga Karangdowo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tersulut emosinya diteriaki oleh pelapor “Woee Kuwi Sakirr” sambil membleyer motornya.
“Para tersangka ini sudah menyatakan bahwa motif mereka adalah terprovokasi karena adanya teriakan dan bunyi bleyeran motor, sehingga emosi,” kata Sumiarta, Selasa (19/4/2022).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban karena dendam. Sebelumnya pelaku dahulu pernah ada gesekan dengan kelompok korban.
“Awalnya kelompok pelapor membleyer sepeda motornya, karena kelompok terlapor tidak terima maka setelah berpapasan lalu berputar balik mengejar dan setelah itu dihajar,” ujar dia.
Wakapolres mengatakan, kasus pengeroyokan itu bermula dari kelompok pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengintimidasi dan memepet motor korban, kemudian masih dalam posisi berkendara sambil kaki pelaku menendang para korban sehingga korban ketakutan lantas menabrak trotoar dan terjatuh.
“Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melalulan penyelidikan diantaranya memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti, berdasarkan petunjuk bukti tersebut Tim Resmob Polres Klaten berhasil menangkap kedua pelaku,” katanya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 2 unit motor yaitu 1 motor KLX dan 1 unit Yamaha RX King, jaket, kaos dan celana panjang. Atas perbuatanya kedua pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Madi