DaerahBali

Cinta Diputus Video Persetubuhan Disebarkan, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Buleleng

404
×

Cinta Diputus Video Persetubuhan Disebarkan, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Tak makan waktu berlama-lama dalam memproses pelaku persetubuhan terhadap anak siswi SMA dan pengancaman ITE yang vidieonya disebarkan oleh pelaku di Kecamatan Seririt.

Polres Buleleng bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku asal Pangkung Paruk Astrawan alias Gembul

Siswa SMA sebut saja namanya Cempaka (18) yang sebelumnya telah melaporkan peristiwa yang di alamai ke Unit 2 Polres Buleleng akibat merasa terancam video milikinya disebar luaskan oleh pelaku pembuatan Vidieo yang bermuatan pornografi.

Reskrim Polres Buleleng di bawah kendali Kasat AKP Yogie Pramagita,
,S.H.,S.IK diberikan hadiah kepindahannya ke Polda Bali untuk kembali ungkap kasus di Buleleng bersama Kanit II Ipda Ketut Darbawa,SH dan tim lainya.

Setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban Cempaka ke Polres Buleleng pada 19 April 2022, Unit II pun tak ingin berlama-lama pelaku Astrawan alian Gembul(26) langsung ditangkap dan diamankan.

Kronologis bermula 8 April 2022, korban diberitahukan oleh temannya bernama Komang Agus Mahendra bahwa telah dikirimkan Vidieo pada saat korban berhubungan intim dengan pelaku Gembul yang diduga sempat menjalin hubungan cinta kasih, Gembul mengirim vidieo tersebut langsung ke Hp milik Agus temen korban.

Namun sebelumnya pelaku pernah mengancam korban lewat HP melaui pesan Whatsapp yang berbunyi “kalau tidak mau berhubungan sex maka Vidio tersebut akan disebarkan”

Pelaku Gembul sengaja merekam kegiatan persetubuhan dengan korban sebagai senjata agar keinginannya dipenuhi kembali oleh Cempaka dan malah benar terjadi vidieo di sebarkan kepada pihak lain.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 uu nomor 19 tahun 2016 ttg ITE Jo Pasal 29 uu nomor 44 tahun 2008 dan/ atau Pasal 45 B Jo pasal 29 uu nomor 19 tahun 2019 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah.

Selain mengancam video tersebut disebar, pelaku juga menodongkan senjata api ketika mengajak korban tidur di penginapan.

Kasat Reskrim AKP Yogie didampingi Kanit II Kasi Humas Polres Jumat (22/4) pukul 16.20 wita dimako Polres Buleleng seijin Kapolres Buleleng mengungkapkan,

“Pelaku mendistribusikan vidieo persetubuhan yang direkam beberapa lalu. Motifnya pacaran karena tidak terima cintanya diputus oleh korban,”jelas Kasat Reskrim Yogie Pramagita

Lanjut AKP Yogie terhadap senpi yang dimiliki untuk mengancam korban, “Untuk senjata pistol yang dimiliki masih kami kembangkan,”jelas Yogie

Pelaku Gembul yang dijerat beberapa pasal malah tidak mengakui memiliki pistol. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *