Jakarta, faktapers.id – Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko sangat tersinggung saat mendapat informasi bahwa Grand Infinite KTV & Lounge Jakbar masih beroperasi setelah ditindak Satpol PP Kota Jakbar.
Yani menegaskan bahwa Grand Infinite telah melecehkan aturan yang ditegakkan oleh Pemko Jakbar. Sebagai kelanjutannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimko untuk menindak usaha Karaoke dan diskotik itu secara tegas dan terarah.
“Pelecehan aturan nih,sdh di peringati dgn segel malah tidak menghormati aturan,,ok akan sy cek lapangan,bila terbukti melanggar,sy dan tim akan hadir menegakkan aturan di wilayah hukum jakarta barat,,saya akan koordinasikan forkopimko,” tegas Yani Wahyu Purwoko kepada faktapers.id, Minggu subuh (24/4).
Grand Infinite KTV & Lounge merupakan usaha hiburan malam yang baru beroperasi di wilayah Jakbar, tepatnya di Jalan Daan Mogot KM 11, tidak jauh dari Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Jumat (22/4) malam, Satpol PP Kota Adm Jakbar telah menindak tempat hiburan tersebut dengan menyita minuman keras berbagai merk, serta menyegel dan Satpol PP Line.
Ironisnya, penindakan Satpol PP tersebut tidak dianggap oleh pengelola. Terbukti, Sabtu (23/4), pengelola nekat membuka kembali Grand Infinite KTV & Lounge mulai Sabtu sore hingga Minggu subuh.
Aksi pelecehan aturan oleh pengelola itu terungkap saat faktapers.id melakukan investigasi ke lokasi, Minggu (24/4) dinihari.
Faktapers menyamar sebagai tamu untuk membooking salah satu room karaoke untuk menjamu rekan-rekan bisnisnya pada Senin (25/4) sore.
Di lokasi, faktapers pun heran karena suasana parkir dan pintu masuk sangat gelap dan tertutup. Bahkan untuk menuju resepsionis, harus dikawal oleh keamanan yang selalu standby di pintu masuk. Bahkan untuk masuk pun harus menggunakan senter atau penerang cahaya.
Pada Minggu dinihari itu, faktapers pun melihat bahwa tamu diskotik yang berada di lounge pun penuh dan parkiran luber hingga parkiran showroom (pintu masuk).
Dan perlu diketahui, lokasi Grand Infinite KTV & Lounge sangat tersembunyi, karena letaknya di belakang showroom, sehingga tidak terlihat dan tidak terdengar suara kebisingan dari pinggir Jalan Daan Mogot.
Menyikapi itu, Walikota Jakbar Yani Wahyu Purwoko kembali menegaskan bahwa selama bulan ramadhan seluruh pelaku usaha harus menghormati kekhusukan dan kemuliaan bulan penuh berkah.
“Ini bulan kemuliaan,bulan agung,,semua pihak mestinya harus menjaga kekusyukan bulan ramadhan ,harus menjaga kebersamaan dan saling hormat menghormati shg kita semua mendapat berkah bulan yg mulia ini,” tegasnya.
Sikap pelecehan yang ditunjukkan pengelola Grand Infinite ini seharusnya menjadi petunjuk bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut segala bentuk izin dan operasionalnya. kornel